PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait utang ratusan miliar rupiah di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya yang terjadi sejak 2023 hingga 2024.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan bahwa pihaknya saat ini masih menyelidiki kasus tersebut.
“Semuanya masih dalam proses penyelidikan, nanti kita kroscek dengan tim hasil penyelidikan bagaimana akan kami update dengan penanganan kasusnya,” ujar Erlan saat ditemui di Mapolda Kalteng, Senin, 16 Juni 2025.
Ketika ditanya apakah sudah ada tim yang diturunkan untuk melakukan penyelidikan, atas kasus tersebut, Erlan akan memastikan terlebih dahulu dengan tim.
“Nanti kami kroscek dulu dengan tim,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S. Apung, menyatakan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada proses hukum.
“Itu kan hukum, kita ikuti saja,” kata Leo.
Sebelumnya, Plt Direktur RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, Suyuti Samsul, mengatakan bahwa utang rumah sakit pelat merah tersebut membengkak hingga mencapai Rp120 miliar akibat persoalan manajemen yang dinilai bermasalah sepanjang 2023 hingga 2024.
Suyuti yang juga merupakan Kepala Dinas Kesehatan ini menegaskan bahwa utang tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai direktur.
“Saya menduga, mereka berbelanja melampaui kemampuan rumah sakit. Kalau belanja melampaui kemampuan rumah sakit tentu mengalami defisit, dan itu terjadi sejak tahun 2023-2024,” ujarnya, Senin, 2 Juni 2025.
Menurutnya, pergantian manajemen dilakukan karena defisit anggaran yang cukup besar. “Jadi saya diminta oleh Pak Gubernur untuk menyelesaikan masalah defisit itu,” katanya.
Saat pertama kali menjabat, Suyuti menerima laporan bahwa utang rumah sakit sebesar Rp24 miliar. Namun seiring waktu, jumlah utang tersebut terus meningkat.
“Pada saat tutup buku Desember 2024 muncul Rp87 miliar. Kemudian pada tanggal 31 menjadi Rp117 miliar, ternyata masuk BPK menjadi Rp120 miliar,” paparnya.
Suyuti mengakui angka tersebut sangat memberatkan rumah sakit. “Secara ringkas saya bilang kalau rumah sakit swasta secara teknis sudah bangkrut. Tetapi ini kan rumah sakit pemerintah sehingga ada jalan untuk menyelesaikan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, salah satu langkah penyelamatan yang dilakukan adalah membebankan sejumlah belanja operasional ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jadi sebelumnya listrik dibayar rumah sakit, sekarang Pemprov yang bayar. Sehingga biaya untuk membayar listrik (dari rumah sakit) dipakai untuk bayar utang,” tutupnya.
(Syauqi)












