SAMPIT – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) memberikan tanggapan resmi terhadap permohonan informasi dan tindak lanjut perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (3) dan subsider Ayat (2) KUHP yaitu kasus kematian Ansyori Muslim.
Tanggapan tersebut disampaikan kepada kantor Advokat & Legal Consultant Nurahman Ramadani & Partner selaku kuasa hukum korban, merespons surat permohonan informasi tertanggal 28 Mei 2025, yang mempertanyakan keberadaan dan status keterangan dua orang saksi, yakni Y dan MR, dalam berkas perkara dimaksud.
Nurrahman Ramadhani, menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti hal ini dengan melakukan koordinasi lebih lanjut ke Mabes Polri, khususnya ke Biro Penyidikan.
“Kami akan menindaklanjuti informasi dari Kejaksaan ini dengan berkoordinasi ke Mabes Polri, terutama ke Biro Penyidikan,” kata Nurrahman, Rabu 18 Juni 2025.
Karena perlu merrka tegaskan bahwa para saksi, termasuk MR sudah pernah dimintai keterangan dalam forum Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri.
Sementara itu dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Donna Rumiris Sitorus, disebutkan bahwa keterangan saksi Y telah termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Salinan dokumen tersebut juga turut dilampirkan sebagai bentuk transparansi dan klarifikasi hukum.
Namun, untuk saksi atas nama MR, Kejari menyampaikan bahwa keterangannya hingga saat ini belum tercantum dalam berkas perkara penganiayaan yang dimaksud.
“Bahwa mengenai keterangan MR yang menjadi saksi dalam berkas perkara, keterangannya belum termuat dalam berkas perkara dimaksud,” bunyi salah satu poin dalam surat resmi tersebut.
Kejari juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus penganiayaan Ansory Muslim berkaitan dengan pasal-pasal berat dalam KUHP, yakni Pasal 351 Ayat (3) yang menyangkut penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dan subsider Pasal 351 Ayat (2) yang mencakup penganiayaan berat.
(Nardi)