Oknum Anggota Dilaporkan, Polres Kotim Enggan Menanggapi

IST/BERITA SAMPIT - Chandra narapidana narkoba yang melaporkan anggota polisi ke Polres Kotim.

SAMPIT – Seorang narapidana kasus narkoba, Chandra (37), melaporkan salah satu oknum anggota Polres Timur (Kotim) atas dugaan penganiayaan yang diduga terjadi saat proses berjalan.

Laporan resmi atas dugaan tersebut telah dilayangkan oleh kuasa hukumnya, Nurahman Ramadhani, sejak 10 Januari 2024. Namun, hingga kini belum ada titik terang atau tindak lanjut yang jelas dari pihak kepolisian.

Ketika dikonfirmasi, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba AKP Suherman memilih irit bicara.

“Maaf ya saya belum bisa memberikan komentar,” jawabnya singkat, Rabu 3 Juli 2025.

Dani sapaan akrabnya mengatakan bahwa kejadian itu merupakan tindak pidana dan di mata semuanya sama dan harus di tindak.

“Kejadian tersebut merupakan Tindak Pidana Pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Dan Atau 351 KUHP,” kata Nurahman.

Melalui data yang telah dihimpun oleh Berita Sampit, oknum yang dilaporkan tersebut merupakan anggota dari reserse narkoba dan laporan tersebut telah dinaikan menjadi Laporan Polisi (LP) pada Selasa 2 Juli 2025.

(UTOMO)

baca juga ...  Pantau Hari Pertama MPLS, Kadisdik Kotim Tekankan Pendekatan Ramah Anak
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!