PALANGKA RAYA – Kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) menjadi sorotan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng mendorong agar sistem penagihan pajak didukung regulasi baru dan digitalisasi untuk memaksimalkan penerimaan daerah.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, dalam rapat paripurna ke-12 masa sidang III tahun 2025, Rabu, 18 Juni 2025.
Siti Nafsiah mengungkapkan defisit keuangan daerah tahun 2024 yang disebabkan oleh kurang salur dari pemerintah pusat sebesar Rp555 Miliar lebih pada DBH menjadi atensi Banggar DPRD, untuk itu perlu berkonsultasi ke Kemenkeu dan Kemendagri sebelum penetapan APBD Perubahan 2025.
“Banggar DPRD dan Pemprov sepakat bahwa banyak potensi PAD yang hilang akibat lemahnya regulasi dan keterbatasan sanksi atas pelanggaran,” ujarnya.
Salah satu potensi kebocoran bersumber dari pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBM-KB). Hal ini diindikasikan dengan banyaknya angkutan yang tidak dilengkapi dokumen pendukung, sehingga pengenaan pajaknya tidak bisa dipungut. Ditambah lagi, sebagian besar kepemilikan angkutan berada di luar Kalteng.
“Hal ini memerlukan dukungan regulasi baru dan digitalisasi sistem penagihan serta pengawasan yang lebih modern seperti alat pelacak BBM,” jelasnya.
Demikian pula halnya dengan alat berat. Menurutnya, Banggar DPRD menyambut baik rencana Pemprov untuk memperbarui kebijakan pemungutan Pajak Alat Berat.
Untuk memaksimalkan penerimaan dari Pajak Air Permukaan, lanjutnya, Banggar DPRD juga mendukung rencana Pemprov memperbarui kebijakan pemungutan.
Dukungan terhadap pemasangan meteran air di lokasi-lokasi industri dinilai sebagai langkah yang tepat untuk memastikan akurasi perhitungan penggunaan air permukaan.
(Syauqi)












