
PALANGKA RAYA – Sejumlah massa dari Dewan Pimpinan Wilayah Perisai Keadilan Rakyat (PKR) mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu, 25 Juni 2025.
Mereka menuntut agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT UPC di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dalam pertemuan itu, PKR menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap kondisi beberapa kawasan penting yang terdampak, seperti Danau Lais, Danau Bulat, dan Sungai Kaliman. Mereka juga menuding PT UPC telah melampaui batas wilayah operasional sesuai izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan.
Menanggapi hal itu, Kepala DLH Provinsi Kalteng, Joni Harta, menjelaskan bahwa wilayah operasional PT UPC memang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Kotim. Namun, pihaknya tetap akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Berdasarkan perizinan yang diterbitkan, wilayah operasional perusahaan ini berada di Kabupaten Kotim. Tapi kita tidak tinggal diam. Kalau terbukti ada pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif bahkan pidana,” tegas Joni.
Ia menyebutkan, sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari teguran tertulis, pencabutan izin, hingga sanksi pidana.
DLH Provinsi, lanjutnya, juga telah berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Kotim yang sebelumnya telah melakukan inspeksi ke lokasi perusahaan pada 22 Mei 2025.
“Temuan itu akan kami kompilasi dan verifikasi ulang. Hasil akhirnya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum dan administratif selanjutnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng, Sutoyo, turut angkat bicara. Pihaknya akan memeriksa seluruh dokumen legalitas perusahaan terkait dugaan pelanggaran izin.
“Kami akan memastikan legalitas perizinannya. Sesuai arahan Pak Gubernur, kita harus hadir di tengah masyarakat untuk menjaga lingkungan, karena lingkungan adalah masa depan kita bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sutoyo menegaskan bahwa DPMPTSP bersama instansi terkait akan membentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan. Tim ini akan melaporkan seluruh hasil penelusuran kepada Gubernur Kalimantan Tengah.
“Tim akan segera dibentuk dan melakukan verifikasi lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” pungkasnya.
(Sya’ban)