PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan segera menyiapkan draf Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD, apabila Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan disetujui.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat lanjutan pembahasan Raperda Inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng, yang digelar Panitia Khusus (Pansus) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kalteng, Rabu 24 Juli 2025.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kalteng, Herson, menjelaskan bahwa dalam pembahasan Raperda tersebut telah disusun matriks perubahan dari Perda Nomor 4 Tahun 2017, yang semula memuat 30 pasal menjadi 33 pasal, dengan substansi yang relatif sama. Fokus utama ada pada peraturan pelaksana (Pergub) yang akan mengatur besaran hak keuangan.
“Jika Raperda disetujui, Pemprov akan segera membahas draf Pergub, mengacu pada referensi dari daerah lain dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sesuai arahan Gubernur, perubahan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap melibatkan konsultasi ke DPRD dan kementerian terkait,” ujarnya.
Herson juga menyampaikan pentingnya penguatan sektor pendapatan, khususnya dari Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang masih perlu digali lebih lanjut serta disamakan persepsinya antar pihak.
Dimana, hingga triwulan kedua tahun 2025, realisasi pendapatan dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) baru mencapai 0,51% atau sekitar Rp2 miliar dari target Rp400 miliar.
“Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan dukungan dari seluruh pihak, mengingat kontribusi kabupaten/kota sangat menentukan capaian pendapatan provinsi dari sektor tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering, menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Pansus ke Sulawesi Utara dan Kalimantan Selatan, yang memberikan masukan positif terhadap substansi Raperda.
“Hasil kaji banding menunjukkan bahwa Kalteng masih tertinggal dari sisi regulasi dan besaran hak keuangan dibandingkan daerah lain seperti Jambi dan Jawa Timur,” ujar Freddy.
Ia berharap pembahasan Raperda dan Pergub bisa berjalan seiring agar implementasinya sinkron.
“Harapannya, pembahasan Raperda dan Pergub dapat dilakukan secara serentak agar sinkron dalam pelaksanaan, apalagi progres pembahasan Raperda sudah mencapai 90%, dan rancangan Pergub juga telah tersedia,” tambahnya.
(Syauqi)












