SAMPIT – Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (Lembaphum) menegaskan menghentikan seluruh aktivitas perusahaan di atas lahan milik warga di Desa Menjalin, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Hal ini dilakukan karena PT Bumi Makmur Waskita (BMW) dinilai belum menyelesaikan kewajibannya sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Ketua Lembaphum, Dadi Furba, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi tahap II dan terakhir pada 22 Mei 2025 kepada manajemen PT BMW.
Somasi tersebut menuntut penyelesaian sisa pembayaran atas lahan seluas 19,5 hektare milik Amran Junaedi Sinaga yang hingga kini belum dilunasi.
“Perusahaan sudah melakukan pembayaran sebesar Rp3,3 miliar, namun masih ada sisa sebesar Rp3,7 miliar yang belum dilunasi sebagaimana perjanjian tertanggal 30 Agustus 2024,” ungkap Dadi, Rabu 25 Juni 2025.
Ia menyampaikan pihaknya sudah memberikan waktu cukup lama, namun pihak perusahaan belum memenuhi kewajiban tersebut.
Rincian pembayaran yang telah dilakukan oleh pihak PT BMW kepada klien mereka adalah sebagai berikut:
18 April 2024 sebesar Rp 2.000.000.000
28 Mei 2024 sebesar Rp 50.000.000
23 Desember 2024 sebesar Rp 500.000.000
10 Maret 2025 sebesar Rp 250.000.000
18 Juni 2025 sebesar Rp 500.000.000
Total pembayaran tersebut mencapai Rp 3.300.000.000, namun sisanya sebesar Rp 3.700.000.000 belum ada realisasi hingga saat ini.
Dadi menegaskan, sebagai kuasa hukum, pihaknya akan memberlakukan penghentian aktivitas PT BMW di lahan klien mereka mulai Kamis, 26 Juni 2025 pukul 09.00 WIB hingga selesai, hingga seluruh persoalan dinyatakan tuntas.
“Lokasi lahan yang kami maksud berada di Jalan CPO PT TASK, Desa Menjalin, Kecamatan Parenggean. Aktivitas perusahaan tidak diperbolehkan lagi di area tersebut sampai hak-hak klien kami dipenuhi sepenuhnya,” tegasnya.
Surat pemberhentian aktivitas ini juga telah ditembuskan kepada Kapolsek Parenggean sebagai laporan resmi atas langkah hukum yang diambil oleh Lembaphum.
(Nardi)











