Tiga Tahun Terbengkalai, Sengketa Koperasi di Memuncak di Pengadilan

JIMMY/BERITASAMPIT - Massa saat berada di halaman Pengadilan Negeri Sampit.

SAMPIT – Kesabaran ratusan anggota Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama di Sembuluh 2, Kabupaten , tampaknya sudah di ujung batas. Sengketa yang bergulir sejak 2023 tanpa penyelesaian kini memuncak di Pengadilan Sampit.

Senin, 27 April 2026, ratusan anggota kembali mendatangi kantor pengadilan untuk mengikuti sidang pembuktian akhir atas gugatan terhadap kepengurusan lama yang dipimpin Jainudin.

Kuasa koperasi, Jeffriko Seran, menegaskan pihaknya membawa bukti masif untuk menguatkan dugaan pelanggaran yang selama ini dipersoalkan anggota.

“Hari ini kami hadir untuk pembuktian terakhir dengan membawa sekitar 1.000 halaman dokumen, termasuk pernyataan anggota lengkap dengan KTA dan KTP,” ujarnya.

Menurutnya, perkara ini seharusnya tidak perlu sampai ke meja hijau jika sejak awal ada respons serius dari pihak terkait.

“Ini bukan pilihan, tapi keterpaksaan. Karena tidak ada penyelesaian, masyarakat akhirnya mencari keadilan di pengadilan,” tegasnya.

Pengurus baru hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang dipimpin Anang Syahruni menilai kepengurusan lama tidak transparan dan diduga menimbulkan kerugian bagi anggota.

Berbagai dugaan mencuat, mulai dari tidak adanya laporan RAB, pemotongan dana tanpa persetujuan, hingga ketidakjelasan pembagian hasil plasma 13 persen.

“Banyak hal tidak pernah dibuka ke anggota, termasuk penggunaan dana dan program yang tidak jelas realisasinya,” ungkap Jeffriko.

Kekecewaan anggota juga diarahkan kepada pemerintah daerah yang dinilai abai sejak awal konflik muncul.

“Masyarakat sudah berulang kali aksi dan audiensi, tapi tidak ada solusi. Justru diarahkan ke jalur ,” tambahnya.

Sidang putusan dijadwalkan pada 11 Mei 2026. Sementara itu, anggota koperasi juga akan membawa persoalan ini ke DPRD Provinsi melalui RDP di .

“Harapan kami sederhana, keadilan benar-benar ditegakkan. Karena ini menyangkut hak banyak orang,” tutupnya.

(Jimmy)

baca juga ...  Kasasi Ditolak, Mantan Kepala Cabang Distributor Miras di Kotim Dihukum 2 Tahun Penjara
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!