Dorong Ekonomi Rakyat, DPRD Kotim Usulkan Raperda Perlindungan Pasar Tradisional

IST/BERITA SAMPIT/ Rambat, Anggota Bapemperda DPRD Kotim, Senin 30 Juni 2025.

SAMPIT – Untuk memperkuat eksistensi pasar tradisional di tengah gempuran ritel modern, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) baru yang mengatur perlindungan dan penataan pasar tradisional. Usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar Senin, 30 Juni 2025.

Anggota Bapemperda DPRD Kotim, Rambat, menjelaskan bahwa Raperda tersebut diusulkan sebagai langkah konkret dalam menjaga keberlangsungan pasar tradisional yang menjadi nadi ekonomi masyarakat kecil.

“Materi muatan peraturan daerah harus berisi pengaturan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah, karena itu kami mengusulkan Raperda ini,” kata Rambat.

Dirinya juga memaparkan beberapa alasan di balik pengajuan Raperda tersebut, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko swalayan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) selanjutnya juga landasan hukum.

BACA JUGA:  Kejati Kalteng Bidik Program Bupati Halikinnor, DPRD: Kalau ada Dugaan Korupsi Silakan Diusut

“Pasar tradisional dan UMKM harus mampu berkembang, saling mendukung dan menciptakan sinergi yang saling menguntungkan dengan pusat perbelanjaan modern,” ujarnya.

Selain itu ia juga mengatakan bahwa landasan hukum yang kuat juga diperlukan untuk mengatur dan menata hubungan antara pasar tradisional dan pusat perbelanjaan agar tidak saling mematikan, melainkan dapat tumbuh secara imbang.

“Sekitar 10 persen dari total tenaga kerja nasional terserap di sektor perdagangan, karena itu perlu ada perlindungan hukum yang jelas teruta bagi pasar rakyat yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah,” tambahnya

Dirinya juga berharap agar usulannya Raperda ini dapat di terima dan disetujui oleh pihak eksekutif untuk kemudian dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kotim.

BACA JUGA:  DPRD Katingan Apresiasi FBPHS, Dorong Pelestarian Budaya Dayak

“Saya berharap usulan Raperda ini dapat di terima dan disetujui oleh eksekutif untuk kemudian dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kotim,” tutup Rambat.

(UTOMO)