SAMPIT – Suara keluhan kembali mencuat dari para pedagang kaki lima di kawasan Taman Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Mereka mengaku kecewa dengan pungutan retribusi dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang dinilai tak sebanding dengan fasilitas dan perlindungan yang mereka dapatkan.
Pada Senin, 30 Juni 2025, sejumlah pedagang, khususnya yang berjualan menggunakan gerobak, menyuarakan keresahan mereka. Mereka merasa dipungut biaya retribusi, namun tidak ada jaminan kenyamanan, keamanan, bahkan ketertiban dari pihak Dishub.
Alif, salah satunya yang berjualan di Taman Kota Sampit dengan tegas menyatakan bahwa Dishub telah mengorbankan pedagang dengan cara menarik uang retribusi kemudian enggan bertindak disaat ada penertiban PKL oleh Satpol PP.
“Kami membayar uang karcis ke Dishub sementara di sisi lain mereka tidak bisa berbuat apa-apa saat Satpol PP menertibkan pedagang,” ujarnya, Senin 30 Juni 2025.

Dirinya juga mempertanyakan adanya penarikan retribusi oleh Dishub yang merupakan salah satu dari sekian banyak pendapatan daerah atau sebagai perlindungan atas mereka, sementara itu di lain pihak Satpol PP tetap menertibkan pedagang yang berjualan di bahu jalan atau trotoar Taman Kota Sampit.
“Dishub tidak hanya mengorbankan kami, tetapi berlawanan dengan instansi yang merupakan mitra kerjanya,” kata Alif.
Sementara itu pihak Dishub menanggapi polemik yang terjadi saat ini yaitu dengan menarik retribusi dari pedagang gerobakan di sekitar Taman Kota Sampit.
Dijelaskan oleh Kabid Parkir Dishub Kotim Ahmad Taufik, bahwa benar adanya uang retribusi dari pedagang yang berjualan di sekitar taman kota sebesar Rp5 ribu per gerobak dan menjadi pendapatan daerah.
Terkait dengan adanya keluhan pedagang yang tetap ditindak oleh Satpol PP ketika ditemukannya saat berjualan di bahu jalan Taman Kota Sampit, dirinya enggan berkomentar banyak soal itu.
“Kami hanya melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok, salah satunya menarik uang retribusi dari pedagang yang menggunakan jalan daerah,” ungkapnya.
Masalah ditindaknya sejumlah pedagang dirinya mengaku tidak bisa bertanggungjawab karena merupakan tugas dan wewenang Satpol PP bukan ranah Dishub.
“Kami hanya melaksanakan dan mengacu pada PERDA selebihnya sudah ada tupoksinya masing-masing,” pungkasnya.
(Sattar)












