PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, menyambut baik lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Perda ini sangat penting sebagai dasar hukum untuk memperkuat sistem pelayanan berbasis digital. Tinggal bagaimana pemerintah kota mampu menerapkannya secara maksimal dan konsisten,” ucapnya, Rabu 9 Juli 2025.
Kehadiran perda SPBE merupakan bagian dari komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mendorong reformasi birokrasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Terlebih, digitalisasi kini menjadi kebutuhan mendasar dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik.
“Transformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan tuntutan. Masyarakat menginginkan kemudahan, kecepatan, dan keterbukaan dalam mengakses layanan pemerintah,” tambahnya.
Selain itu juga berharap, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dapat bersinergi dan menjalankan perda ini secara utuh dan menyeluruh.
“Peraturan ini harus diimplementasikan secara konkret, tidak hanya berhenti di atas kertas. Kami di DPRD akan mengawal dan memastikan agar pelaksanaannya benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.
Pentingnya pengawasan berkelanjutan, agar kebijakan ini dapat membangun ekosistem pemerintahan digital yang inklusif dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
“Semoga perda ini menjadi momentum bersama untuk memperkuat pelayanan berbasis digital dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan,” ungkapnya. (yud)












