
PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah.
Ranperda ini disepakati setelah dilakukan pembahasan cukup panjang antara eksekutif dan legislative. Kesepakatan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke 12 masa persidangan III tahun sidang 2024/2025, Kamis 10 Juli 2025.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kobar Mulyadin didampingi Wakil Ketua I H Rudi Imam Gunawan dan Wakil Ketua II Sri Lestari, dihadiri Bupati Kobar Hj. Nurhidayah dan Wakil Bupati Suyanto.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Suyanto menyampaikan bahwa serangkaian proses sebagaimana tertuang dalam jadwal kegiatan pemerintah daerah bersama DPRD dalam masa sidang III tahun sidang 2024/2025 telah terlaksana pembahasan yang panjang perihal 6 buah Ranperda tersebut, dimana Ranperda itu 3 buah usulan pemerintah daerah dan 3 Ranperda merupakan inisiatif DPRD Kobar. (man)