Penulis: Maman Wiharja (Wartawan Senior di Kalteng)
Pengamat Politik Citra Institute, Efriza meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (Menteri ATR/BPN) Nusron Wahid memeriksa kembali kasus-kasus sengketa tanah yang ada di daerah, salah satunya di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Menurut penulis, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan terkejut apabila datang dan memeriksa kasus sengketa lahan antara ahli waris H. Brata Ruswanda dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar. Karena kasus sengkata lahan tersebut boleh dikatakan paling ‘unik' se Kalimantan Tengah (Kalteng).
Betapa tidak, biasanya kasus sengketa yang terjadi di Kalteng adalah antara Perusahaan dengan warga desa karena dituding mencaplok lahan warga desa. Tetapi kasus sengketa lahan kali ini melibatkan antara warga masyarakat (ahli waris) dengan pemerintah daerah setempat, karena Pemkab Kobar dituding telah menyerobot lahan milik para ahli wafris (masyarakat).
Kasus ini pun menjadi polemik yang berkepanjangan atau sekitar 15 tahun, belum selesai atau masih berlanjut di Persidangan Pengadilan Negeri Kelas 2B Pangkalan Bun.
Dalam perjalanan panjang kasus ini para ahli waris memperjuangkan hak milik mereka. Uniknya masih terkait dengan kasus sengketa lahan ini, sempat terjadi peristiwa yang cukup menyita perhatian di kalangan ASN, setelah Tim Diskrimsus Polda Kalteng pada Jumat malam 22 September 2017 menahan dua kepala dinas dan dua anak buahnya.
Disisi lain, para wakil rakyat yang duduk di DPRD Kobar, sampai sekarang juga belum pernah menginisiasi atau menjembatani untuk mencari solusi yang terbaik terkait kasus sengketa lahan ini.
Pengamatan penulis, diduga ada pihak tertentu yang meminta bantuan ke otoritas yang lebih tinggi. Walhasil kasus sengketa lahan antara ahli waris vs Pemkab Kobar terhadap lahan seluas 10 hektar ini diduga keras telah menjadi ‘lahan ATM‘ bagi sejumlah oknum pejabat tinggi di Jakarta.
Namun setelah ada kesaksian khusus, bahwa tanah 10 hektar di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Sidorejo, adalah peninggalan Keluarga Kesultanan Kutaringin, disusul adanya bukti 27 Sertifikat Hak Milik warga di atas lahan tersebut, semoga Majelis Hakim dapat mempertimbangkan bukti atau kesaksian tersebut secara seksama dan memberikan putusan yang adil sesuai fakta yang terukap dalam persidangan dengan seadil-adilnya.(*)












