SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Kotim.
Seorang pria berinisial AR (36) diamankan atas kasus pencurian sepeda motor Honda PCX 160 dan satu unit telepon genggam.
Kronologi terjadinya pencurian ini terjadi pada Rabu 25 Juni 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Perumahan WMP 19 A jalur 13 Nomor 319, RT 023 RW 005, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.
Menurut keterangan korban, pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, korban baru pulang kerja dan memarkirkan sepeda motor Honda PCX 160 warna merah doff dengan nomor polisi KH 2231 QN di teras rumahnya. Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat dan tertidur. Keesokan harinya, Kamis 26 Juni 2025, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari korban terbangun.
“Ia terkejut saat menyadari bahwa handphone Oppo A9 2020 warna hijau laut miliknya yang semula diletakkan di kamar sudah tidak ada. sepeda motor Honda PCX 2022 warna merah doff miliknya yang diparkir di teras rumah juga telah raib alias hilang,” ucap Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, selain notor dan handphone. Tas selempang warna hitam merek Evernext yang diletakkan di teras rumah, yang berisi remote kunci sepeda motor dan uang tunai sejumlah Rp300 ribu, juga hilang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp30 juta rupiah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku yang diketahui merupakan pendatang dari daerah Kecamatan Karangpawitan, Garut, Jawa Barat, kelahiran tahun 88.
“Dari tangan pelaku, personel kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 unit sepeda motor Honda PCX 160 dengan nomor polisi KH 2231 QN, atas nama Nurliati dan 1 unit handphone merek Oppo A9 warna biru. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang pencurian. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut,” beber polisi berpangkat ajun komisaris polisi itu.(im)












