578 CPNS dan PPPK 2024 di Kotim Dikembalikan Menjadi Tenaga Kontrak

NARDI/BERITASAMPIT - Pj Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol.

SAMPIT – Sebanyak 578 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di (Kotim) harus kembali berstatus sebagai tenaga kontrak. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar Pemkab Kotim sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat.

“Surat keputusan (SK) yang sebelumnya telah kami serahkan ditangguhkan sementara hingga tahun 2026 sesuai keputusan bersama pemerintah,” kata Pj Sekretaris Daerah Kotim Sanggul Lumban Gaol Kamis 13 Maret 2025.

Hal ini merujuk pada hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI pada 5 Maret lalu, yang menyampaikan instruksi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB). Dengan demikian, mereka tetap berstatus tenaga kontrak hingga ada kepastian lebih lanjut.

Sanggul menjelaskan bahwa tenaga kontrak yang telah bekerja di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) setelah lolos seleksi PPPK kini dikembalikan ke instansi awal mereka. Hal ini dilakukan karena anggaran penggajian masih tersedia di OPD asal.

“Misalnya, ada lima pegawai dari Setwan yang sebelumnya lulus PPPK dan dipindahkan ke OPD lain. Dengan adanya penyesuaian ini, mereka kembali ke Setwan karena anggaran mereka masih tersedia di sana. Hal yang sama berlaku bagi pegawai di OPD lain dan juga tenaga pendidik,” jelasnya.

Ia menambahkan, khusus untuk guru, ada yang digaji melalui anggaran pemerintah daerah dan ada pula yang menerima gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dengan dikembalikan ke sekolah asal, gaji mereka dapat tetap disesuaikan dengan anggaran yang tersedia, baik dari BOS maupun kontrak daerah.

“Jika kita menyesuaikan anggaran dengan posisi mereka yang sudah tersebar, berisiko terjadi maladministrasi. Maka solusi terbaik saat ini adalah mengembalikan mereka ke instansi awal,” tambahnya.

baca juga ...  Pemkab Kotim Kecolongan, Terduga Pelaku SK Palsu Oknum PPPK BKPSDM Adalah Pengurus Partai

Sanggul juga menjelaskan bahwa tenaga kontrak sebelumnya telah diangkat hingga 31 Juni 2025, sedangkan pengangkatan PPPK baru akan dilakukan serempak pada Maret 2026. Oleh karena itu, satu bulan sebelum masa kontrak berakhir, SK tenaga kontrak akan diperpanjang oleh Bupati hingga 31 Desember 2025. Setelah itu, SK akan diperpanjang kembali sampai Maret 2026 sambil menunggu kebijakan penggajian dari pemerintah pusat.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan sekolah-sekolah agar gaji guru yang dikembalikan dapat dianggarkan lagi dalam dana BOS. Jika mereka masih dibutuhkan, sekolah dapat tetap memperkerjakan mereka. Namun, jika tidak, mereka harus menunggu hingga pengangkatan resmi dilakukan,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas agar dapat menerima kembali tenaga kontrak yang dikembalikan. Hal serupa juga berlaku bagi CPNS yang untuk sementara tetap berstatus tenaga kontrak hingga pengangkatan resmi dilakukan. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!