Polres Kotim Ungkap Kasus Pertambangan Emas Ilegal dalam Operasi Peti Telabang 2025

IST/BERITASAMPIT - Personel unit Reskrim Polres Kotim bersama personel Polsek Antang Kalang saat mengamankan lokasi tambang emas ilegal yang beroperasi di Mulya Agung.

SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) dalam kegiatan penegakan bertajuk “Operasi Peti Telabang 2025”. Enam orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto menyampaikan bahwa penangkapan
operasi ini bermula adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan emas ilegal, berbekal informasi itu tim gabungan operasi peti telabang 2025 langsung melakukan penyelidikan.

“Penangkapan itu dilakukan pada hari Selasa 8 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil menemukan enam orang yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas di Jalan Poros PT. KMB Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang,” ucap Kasat Reskrim, 10 Juli 2025.

Dalam penangkapan itu para pelaku beserta seperangkat alat yang digunakan untuk penambangan ilegal, termasuk hasil tambang berupa emas seberat 14,3 gram langsung diamankan.

“Enam orang terduga pelaku yang diamankan, seluruhnya berasal dari Jawa Barat,” singkat Kasat Reskrim.

Adapun nama-nama mereka yakni, Dede Supriatna (25) asal Tasikmalaya, Jaenal Muslihin (36) asal Bandung, Abdul Mutolib (46) asal Ciamis, Iin Ruswandi (52) asal Tasikmalaya, Sardi Hermawan (44) asal Tasikmalaya dan Nugraha (49) asal Tasikmalaya.

Barang bukti yang disita dari keenam orang untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut, antara lain:
– 1 unit mesin diesel penggerak merk AMEC ZS-1115
– 1 unit alat A.C. Alternator merk General Power
– 1 unit mesin pompa air merk Shimizu
– 1 jerigen berisi solar ± 3 liter
– 1 unit mesin diesel penggerak merk Yanmar
– 1 unit gelondong penghancur batu
– 1 unit fanbelt sepanjang ± 5 meter
– 1 unit mesin pompa air merk Panasonic
– 1 unit timbangan emas
– 2 buah air raksa
– 1 butir hasil penambangan emas yang belum dimurnikan seberat 14,3 gram
– 1 unit mesin blower
– 2 buah selang ukuran 1 ½ inci masing-masing panjang 3 meter
– 1 unit Jack Hammer (mesin penghancur batu) merk DCA beserta 3 mata bor
– 1 unit palu godam
– 4 buah betel
– 1 unit alat pengaman pemecah batu
– 1 unit serok kecil
– 1 unit ember dari belahan jerigen
– 2 buah dulang kecil
– 3 buah senter kepala dan pecahan batu dalam karung seberat 5 kilogram.

baca juga ...  Sah Harati Bupati Kotim! Gugatan Sanidin-Siyono Kandas di MK

Kasat Reskrim menjelaskan, saat diamankan para terduga pelaku penambangan ilegal itu sedang melakukan aktivitas pekerjaan, keenam orang tersebut hanya bisa pasrah kala petugas menciduk aksinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keenam orang tersebut dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Semua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam kurungan lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” beber polisi yang akrab disapa Yudi itu.

Operasi ini juga menegaskan komitmen Polres Kotim dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.(im)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!