DPRD Kalteng Dukung Pemutihan Pajak, Desak Sanksi Tegas bagi Penunggak

SYAUQI/BERITASAMPIT - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono.

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sudarsono, mendukung penuh program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalteng. Namun, ia juga mendorong agar pemerintah merumuskan sanksi tegas bagi wajib pajak yang kembali menunggak setelah mengikuti program tersebut.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung dari 23 Juni hingga 23 September 2025. Kebijakan tersebut mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), baik untuk kendaraan mutasi dari luar provinsi maupun balik nama kedua (BBNKB II). Wajib pajak hanya dikenakan kewajiban membayar pajak tahun berjalan tanpa denda.

Sudarsono menyatakan bahwa langkah ini merupakan strategi yang realistis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Kalau tidak dibuat pemutihan, malah banyak yang tidak dibayar sama sekali ya,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 15 Juli 2025.

Kendati demikian, ia mengingatkan agar pemutihan tidak dijadikan kebijakan rutin setiap tahun karena dapat menimbulkan kebiasaan buruk di tengah masyarakat.

“Kalau pemutihan setiap tahun dilakukan, orang cenderung menunggu itu,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya formulasi sanksi yang tegas bagi wajib pajak yang kembali menunggak setelah mengikuti pemutihan, agar tidak ada kesan pemerintah memberi kelonggaran tanpa komitmen.

BACA JUGA:  Purdiono Tampung Aspirasi Warga Desa Pangkan terkait Infrastruktur-Perkebunan

“Harus ada kesan kita memberi pengampunan, tapi juga memaksa mereka untuk taat setelahnya. Maka akan dihadang dengan sanksi apabila mereka melakukan hal yang sama,” ucapnya.

Selain penegakan sanksi, politisi senior ini juga menyoroti pentingnya edukasi yang masif kepada masyarakat sebagai bagian dari strategi jangka panjang agar program pemutihan tidak menjadi celah pelanggaran di kemudian hari.

“Setelah diputihkan, edukasi terhadap wajib pajak sangat penting. Jangan sampai mereka menunggak dan cenderung tidak bayar lagi,” ujarnya.

Ia menyayangkan masih banyaknya masyarakat yang lalai dalam membayar pajak, baik karena ketidaktahuan maupun unsur kesengajaan.

“Faktanya seperti itu. Ini kan banyak yang teledor, sengaja tidak sengaja mereka tidak bayar pajak,” tuturnya.

Sudarsono juga menyoroti kontribusi perusahaan besar, terutama di sektor transportasi dan angkutan, yang dinilai masih minim terhadap penerimaan pajak daerah. Ia menilai penggunaan kendaraan berpelat luar Kalteng untuk kegiatan operasional di wilayah ini sebagai hal yang tidak bijak.

“Bayar pajak di luar, berusaha di sini, ini memang perlu diminta kesadaran dari pihak pengusaha kita,” katanya.

BACA JUGA:  Gubernur Tegaskan Pentingnya Sinergi Eksekutif dan Legislatif Wujudkan Pembangunan Responsif

Ia pun mengajak para pelaku usaha untuk mendukung pembangunan daerah dengan memindahkan registrasi kendaraan operasional mereka ke Kalteng.

“Apalah susahnya dibalik nama dipindahkan ke sini. Faktanya mereka berusaha di sini, jangan sampai pajaknya ke lain, menikmati usaha di sini tapi pembayaran pajak keluar daerah. Kan itu kurang elok,” ujarnya.

Mengakhiri pernyataannya, Sudarsono menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kalimantan Tengah atas kebijakan pemutihan tersebut. Ia menilai kebijakan ini sangat tepat dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan Gubernur Kalteng. Tepat sekali. Kami menghimbau ada kesadaran dari pengusaha-pengusaha besar ini untuk membantu Kalteng,” pungkasnya.

(Syauqi)