PT BUM Disorot! Tak Hanya Mangkir Pajak, Juga Abaikan Kewajiban ke Warga Sekitar

UTOMO/BERITA SAMPIT - Tokoh Masyarakat Desa Tumbang Kalang, Hardi P. Hady.

SAMPIT – Sorotan tajam kembali mengarah ke perusahaan perkebunan sawit PT Bangkit Usaha Mandiri (BUM) yang beroperasi di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini, tokoh masyarakat setempat, Hardi P. Hady, angkat bicara dan menyebut bahwa pelanggaran perusahaan bukan hanya soal tunggakan pajak.

Hardi menyebut PT BUM ini bukan hanya tidak bayar pajak, tapi juga mengabaikan tanggung jawab sosial kepada desa-desa di sekitar operasional mereka.

“Plasma, CSR tidak direalisakan sama sekali oleh PT BUM,” kata Hardi, Selasa 15 Juli 2025.

Dirinya mengatakan jika pemerintah saja dikelabui secara lisan terkait mereka yang menggunakan tenaga surya apalagi masyarakat koperasi yang ada MoU nya.

“Pemerintah saja dikelabui secara lisan apalagi kami masyarakat (anggota koperasi plasma) yang bermitra dengan mereka yang ada MoU, pernyataan dan kesanggupan mereka,” tegas Hardi.

BACA JUGA:  Waket I DPRD Kotim Suarakan Dukungan ke Warga Parenggean, Desak PT SSP Tuntaskan Kewajiban Plasma

Selain itu Hardi juga menduga ada permainan yang dilakukan oleh pengurus koperasi dengan pihak PT BUM karena diduga menggelapkan hasil usaha.

“Saya curiga ada permainan oleh pengurus koperasi dengan pihak perusahaan sebab masyarakat tidak pernah menerima hasil,” tegas Hardi.

Dirinya mempertanyakan statement Ketua DPRD tentang PT BUM yang tidak melaporkam aktivitasnya dan tidak membayar pajak.

“Apakah Ketua DPRD baru tahu permasalahan ini, usia PT BUM sudah lebih seperempat abad. Apakah selama ini tidak pernah melaporkan aktivitas mereka apa mereka pura-pura tidak tahu atau mengelabui publik, ironis jika tidak tahu,” ucapnya.

Ia mengatakan apabila PT BUM tidak membayar Pajak Bumi Bangunan, Pajak Penerangan dan Pajak Air Permukaan artinya PT BUM tidak ada kontribusi selama ini untuk Pendapat Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA:  Diduga Rumah Pelangsir, Kebakaran di Baamang Ludeskan Mobil dan Rumah, Kerugian Capai Rp600 Juta

“Jika PT BUM tidak bayar pajak berarti PT BUM tidak ada kontribusinya untuk PAD, saya tidak yakin Bupati tidak tahu itu,” tutup Hardi.

(UTOMO)