
SAMPIT – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah mendukung warga dari empat desa yang menuntut realisasi kebun plasma 20 persen dari PT TASK. Ia menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban mutlak untuk memenuhi hak masyarakat sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan plasma kepada masyarakat. Pemerintah daerah harus segera menanggapi persoalan ini dan memberikan teguran kepada perusahaan yang belum menjalankan kewajibannya,” tegas Juliansyah, Kamis 17 Juli 2025.
Menurutnya, ketentuan mengenai kebun plasma 20 persen sudah sangat jelas tertuang dalam regulasi, dan tidak boleh diabaikan.
DPRD mendukung penuh perjuangan masyarakat untuk menuntut hak mereka. Ia menilai aspirasi yang disampaikan warga adalah bentuk kepedulian terhadap masa depan ekonomi desa dan merupakan hal yang sah.
Politisi Gerindra Dapil 5 Kotim ini juga mendesak agar pemerintah segera menjadi ujung tombak dalam mengawal hak masyarakat ke perusahaan serta memastikan semua perjanjian yang sudah disampaikan sebelumnya benar-benar direalisasikan.
Diberitakan sebelumnnya warga mendatangi kantor Pemkab Kotim dan DPRD Kotim menyuarakan tuntutan terhadap janji perusahaan perkebunan PT TASK yang hingga kini belum merealisasikan kebun plasma 20 persen sebagaimana telah dijanjikan.
H Jeki, salah satu perwakilan warga, menyebutkan bahwa masyarakat dari Desa Lubuk Ranggan, Jemaras, Pemalian, dan Sungai Paring telah membentuk koperasi serta memenuhi berbagai proses administrasi yang diminta perusahaan.
“Bahkan kami diminta membuat rekening dengan janji biaya transport akan ditransfer dalam tiga hari. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” ungkap Jeki kepada wartawan.
Pihaknya berharap Pemkab Kotim bersikap tegas terhadap perusahaan dan memihak kepada warga sesuai ketentuan bahwa kewajiban plasma 20 persen harus dilaksanakan oleh pihak perusahaan.
Jika tidak ada solusi konkret dalam waktu dekat, warga membuka kemungkinan akan melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk desakan agar hak mereka dipenuhi. (nardi)