SAMPIT – Sorotan tajam kembali mengarah pada aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kawan Batu. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, angkat bicara dan mendorong pemerintah agar tidak hanya melakukan penertiban, namun juga hadir dengan solusi konkret bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari tambang tersebut.
Dalam pernyataannya pada Jumat, 4 Juli 2025, Rimbun menegaskan bahwa fenomena tambang ilegal ini tak bisa hanya dilihat dari sisi hukum semata.
“Kita meminta kepada pemerintah daerah untuk hadir dalam hal ini berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” kata Rimbun.
Ia menyebut jika mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam berbagai bidang termasuk pertambangan.
Rimbun mengatakan bahwa pemerintah daerah harus juga hadir untuk menyosialisasikan terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada masyarakat.
“Posisinya juga serba salah, jangan sampai masyarakat mengira kita tidak pro terhadap mereka karena kurangnya pemberitahuan oleh pemerintah daerah terkait masalah aturan pertambangan tersebut,” ungkapnya.
Ia menekankan agar pemerintah daerah dapat memberi solusi dan kesempatan pada masyarakat untuk meningkatkan ekonominya, terkhusus bagi masyarakat yang pekerjaannya menambang emas.
“Menindak tanpa memberikan solusi itu kurang begitu elok, kita harus berikan kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan ekonomi mereka,” pungkas Rimbun.
(UTOMO)












