Komisi III DPRD Kotim “Gerah”, Siap Panggil PT Sanmas Soal BPJS Numpang Gratisan dan Lalai K3

NARDI/BERITASAMPIT - Sekretaris Komisi III DPRD Kotim Riskon Fabiansyah.

SAMPIT – Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) tak tinggal diam menyikapi dugaan pelanggaran serius yang dilakukan PT Sanmas dalam operasional pertambangannya. Perusahaan tersebut disinyalir telah ‘menumpang gratis’ iuran BPJS Kesehatan karyawannya ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Sekretaris Komisi III, Riskon Fabiansyah, menyatakan pihaknya akan segera memanggil manajemen PT Sanmas untuk dimintai klarifikasi secara resmi.

“Kami akan agendakan pemanggilan terhadap perusahaan tambang yang bermasalah, untuk meminta klarifikasi terutama soal kepesertaan BPJS karyawan yang masih ikut APBD dan penerapan standar K3 di lingkungan kerja mereka,” kata Riskon, Kamis 17 Juli 2025.

Lebih lanjut, Riskon juga menyoroti pentingnya penerapan sistem manajemen keselamatan kerja yang berbasis ISO 45001 di sektor pertambangan. Standar ini sejalan dengan regulasi seperti UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, hingga PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3).

BACA JUGA:  DPRD Katingan Apresiasi FBPHS, Dorong Pelestarian Budaya Dayak

“ISO 45001 bukan sekadar formalitas, tapi sistem pencegahan. Perusahaan harus aktif mengidentifikasi potensi bahaya dan mengendalikan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, apalagi sektor tambang sangat rentan. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegas Riskon.

Komisi III menegaskan bahwa langkah pemanggilan ini adalah awal dari pengawasan lebih ketat ke depan. Jika perusahaan tidak mampu menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi, pihaknya tidak segan membawa persoalan ini ke ranah rekomendasi sanksi yang lebih keras.

Selain persoalan jaminan kesehatan, Komisi III juga menyoroti pelanggaran lain di lapangan, yakni soal kendaraan operasional di area pertambangan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Banyak kendaraan perusahaan tambang yang beroperasi tanpa plat nomor sesuai standar, itu juga akan diminta klarifikasi,” ungkap Politisi Golkar dari Dapil I Kotim ini.

Padahal jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, semua kendaraan, termasuk di wilayah khusus seperti tambang, tetap wajib menggunakan TNKB resmi.

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi pidana berupa denda maupun kurungan, serta sanksi administratif seperti penyitaan kendaraan. Menurutnya, tak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan aturan dengan dalih beroperasi di wilayah tertutup.

BACA JUGA:  Iran, Israel, dan Kerentanan Kita

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD Kotim menemukan sejumlah perusahaan tambang di wilayah Cempaga Hulu yang tidak menyediakan fasilitas K3 dan tetap membebankan iuran BPJS Kesehatan karyawan kepada APBD melalui skema PBI.

Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap kewajiban dasar perusahaan. Komisi meminta agar perusahaan segera mengalihkan kepesertaan BPJS ke skema perusahaan dan memperbaiki seluruh fasilitas perlindungan kerja.

(Nardi)