PALANGKA RAYA – Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Eko Sulistiyono, menegaskan bahwa keberhasilan program Desa Antikorupsi Tahun 2025 sangat ditentukan oleh keseriusan pemerintah kabupaten dalam melakukan pendampingan.
Penegasan tersebut disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi virtual bersama Tim Replikasi dan jajaran kabupaten se-Kalteng, Jumat, 18 Juli 2025.
Menurut Eko, desa–desa yang masuk dalam program percontohan tidak bisa dibiarkan berjalan sendiri.
Dibutuhkan pembinaan intensif, terpadu, dan konsisten dari berbagai pihak, khususnya pemerintah kabupaten yang memiliki kewenangan langsung terhadap desa.
“Pendampingan yang optimal dari kabupaten adalah kunci. Tanpa peran aktif mereka, desa tidak akan mampu memenuhi indikator yang ditetapkan. Ini bukan sekadar memenuhi syarat administratif, tetapi membangun sistem yang antikorupsi secara menyeluruh,” tegas Eko.
Eko menjelaskan, ada lima komponen utama yang menjadi penilaian dalam program ini, yaitu: penguatan tata laksana pemerintahan desa, pengawasan internal, kualitas layanan publik, partisipasi masyarakat, dan integrasi kearifan lokal.
Kelima komponen ini, kata dia, harus dijalankan secara simultan dan tidak bisa berdiri sendiri.
“Semua komponen saling berkaitan. Misalnya, tata laksana yang baik tidak akan berjalan maksimal tanpa pengawasan, atau partisipasi masyarakat akan lemah jika layanan publik tidak transparan. Maka sinergi antara desa, kabupaten, dan instansi terkait sangat penting,” ungkapnya.
Eko juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan teknis dan mekanisme pelaksanaan dari setiap indikator.
Ia meminta agar pendampingan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek pemahaman dan pembudayaan antikorupsi dalam kehidupan desa sehari-hari.
“Jangan sampai pendampingan hanya sebatas checklist dokumen. Kita ingin ada perubahan nyata dalam tata kelola desa. Karena tujuan utama program ini adalah membangun keteladanan, bukan sekadar penghargaan,” ujarnya.
Sebanyak 13 desa dari 13 kabupaten di Kalimantan Tengah telah ditetapkan sebagai calon percontohan. Di antaranya adalah Desa Sungai Undang di Kabupaten Seruyan, Desa Beringin Tunggal Jaya di Kotawaringin Timur, Desa Telok di Katingan, Desa Sebuai di Kotawaringin Barat, serta Desa Kertamulya di Sukamara.
Desa Beruta mewakili Kabupaten Lamandau, sementara Desa Bukit Sawit ditunjuk dari Barito Utara, bersama Desa Bahitom dari Murung Raya, dan Desa Patas I dari Barito Selatan.
Adapun Kabupaten Barito Timur mengusulkan Desa Bagok, Kabupaten Kapuas dengan Desa Bungai Jaya, serta Desa Talio Muara dari Pulang Pisau. Kabupaten Gunung Mas melengkapi daftar dengan Desa Tumbang Malahoi.
Sebanyak 13 desa dari berbagai kabupaten di Kalimantan Tengah saat itu tengah mengikuti tahapan evaluasi sebagai calon desa percontohan antikorupsi. Evaluasi akhir akan dilakukan akhir Juli 2025 oleh tim gabungan yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Jika memenuhi nilai minimal 90, desa akan mendapat pengakuan resmi dari Gubernur Kalteng pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Desember mendatang.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi antar level pemerintahan agar proses pendampingan desa berjalan optimal.
Eko juga meminta agar setiap kabupaten segera mengidentifikasi kekurangan di desa masing-masing dan segera menindaklanjutinya dalam waktu dekat.
(Sya'ban)












