SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Zainuddin, menanggapi polemik penolakan rencana pembangunan gereja di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Ia menekankan pentingnya semua pihak berpegang pada aturan agar isu rumah ibadah tidak berkembang menjadi potensi konflik.
“Memang sudah ada peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadah,” ujar Zainuddin, legislator asal Dapil 3 itu, Senin 21 Juli 2025.
Politisi PKB ini menjelaskan, regulasi tersebut memuat ketentuan administratif yang wajib dipenuhi, termasuk dukungan dari warga sekitar dan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Setidaknya ada persetujuan legalitas formal, dan setelah itu harus ada rekomendasi dari FKUB,” jelasnya.
Zainuddin menyebut FKUB adalah forum resmi yang mewakili seluruh agama yang diakui negara, termasuk di Kotim. FKUB berperan penting dalam menjaga harmoni serta menilai kelayakan pendirian rumah ibadah di masyarakat.
“Mereka nanti yang turun ke lapangan melihat kondisi. Apakah jumlah umat sudah mencukupi atau belum, dan apakah lingkungan mendukung,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh pemeluk agama di Kotim, termasuk umat Konghucu, memiliki hak yang sama dalam membangun rumah ibadah selama semua persyaratan terpenuhi.
“Kita harapkan semua agama di Kotim hidup damai, dan masing-masing berhak mendapatkan rumah ibadah,” ujarnya.
Untuk itu, Zainuddin mendorong Kementerian Agama agar aktif melakukan sosialisasi aturan ini kepada masyarakat, guna mencegah salah paham dan polemik di kemudian hari.
“Saya sangat berharap Kementerian Agama bisa kembali menyosialisasikan aturan pendirian rumah ibadah di Kotim,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Sumber Makmur menyatakan belum dapat menerbitkan izin pembangunan gereja di RT 007 RW 003. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pengecekan lapangan dan konsultasi dengan Muspika.
Kepala Desa Supriyo dalam surat resmi tertanggal 18 Juli 2025 menyampaikan, jumlah jemaat yang berdomisili di lingkungan tersebut belum memenuhi syarat minimum.
“Berdasarkan cek lapangan bersama Muspika, jumlah umat yang berdomisili masih belum mencukupi,” kata Supriyo.
Selain itu, sebagian warga RW 003 juga menyampaikan penolakan secara tertulis yang disertai daftar tanda tangan. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah desa.
“Penolakan dari warga dan belum adanya kesepakatan di tingkat RW menjadi alasan utama,” lanjutnya.
Berdasarkan dua alasan tersebut, pemerintah desa belum dapat memberikan persetujuan atas pembangunan tempat ibadah tersebut.
“Kami belum bisa menerbitkan izin pembangunan gereja di lingkungan RT 007 RW 003,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Mentaya Hilir Utara, Muslih, menyatakan akan memanggil kepala desa terkait untuk dimintai klarifikasi.
“Saya akan panggil kadesnya dulu,” ujarnya, Senin 21 Juli 2025. (nardi)