SAMPIT — Penyaluran Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2025 ke Desa Tumbang Tawan, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dipastikan gagal. Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat Dana Desa menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Raihansyah, menyebutkan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh belum rampungnya proses penutupan kas desa tahun anggaran sebelumnya.
”Proses pemeriksaan terhadap saldo kas desa yang belum bisa dipertanggungjawabkan kini sedang ditangani oleh Inspektorat. Hasil dari pemeriksaan/audit Inspektorat nanti akan menentukan langkah apa yang diambil dalam penyelesaian permasalahan Desa tumbang Tawan tersebut,” kata Raihansyah.
Sayangnya, pemberitaan permasalahan di media sosial viral dan mencuat tanpa diimbangi konfirmasi kepada kades yang bersangkutan, hingga menimbulkan persepsi kurang tepat bahwa dana desa telah disalahgunakan oleh kades.
Kades Tumbang Tawan, Tapea saat Berita Sampit
menjelaskan, “Persoalan tidak terletak pada penggelapan dana, melainkan mandeknya proses administratif yang seharusnya diselesaikan oleh Kasi Pemerintahan Desa,” kata Tapea kepada awak media, Senin 21 Juli 2025.
Tapea, menegaskan bahwa seluruh dana sisa kas desa sudah dicairkan dan diserahkan kepada Kasi Pemerintahan Desa, Dori Yulianto, lengkap dengan rencana penggunaannya. Penyerahan tersebut dilakukan bersama bendahara desa, Agus Ariyanto, dan disaksikan langsung oleh Ketua BPD, Samsis.
“Dana sudah saya serahkan. Perencanaannya juga jelas, untuk pembelian motor, laptop, printer, baju Mantir tiga pasang, konsumsi rapat selama satu tahun, hingga bola voli untuk kegiatan olahraga,” ujar Tapea.
Namun, sejak penyerahan dana tersebut, Kasi Pemerintahan Desa tidak kunjung menyusun laporan pertanggungjawaban, meskipun telah diminta berulang kali oleh kepala desa.
“Sudah berkali-kali saya minta agar laporan segera dibuat agar bisa saya teruskan ke DPMD, tapi tidak direspons sama sekali. Tidak ada penjelasan, akibatnya, desa yang harus menanggung akibatnya,” tegas Tapea dengan nada kecewa.
Ia mengatakan bahwa mekanisme penyerahan dana tersebut telah sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Namun kades menyesalkan sikap pasif dan tidak bertanggung jawab dari bawahannya tersebut, yang membuat proses administrasi mandek dan desa kehilangan hak untuk menerima Dana Desa tahap pertama.
“Saya siap diperiksa. Tapi publik juga harus tahu, siapa sebenarnya yang menghambat proses ini. Dana sudah di tangan Dori (kasi), rencana penggunaan juga jelas. Tapi laporan tidak kunjung dibuat,” tambahnya.
Saat ini, DPMD Kotim telah menyatakan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat untuk proses audit. Tapea menyambut baik langkah tersebut agar semua pihak yang bertanggung jawab bisa dimintai pertanggungjawaban secara adil dan transparan.
“Jangan sampai saya sebagai kepala desa dituding menggelapkan dana desa, hanya karena bawahan saya tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Saya tidak akan melindungi siapapun jika memang bersalah,” tegas Tapea.
Dengan ini, Kepala Desa berharap masyarakat bisa menilai secara objektif Permasalahan gagalnya Desa Tumbang Tawan dalam penyaluran Dana desa (DD) tahap 1 tahun 2025 tersebut, pungkasnya.
(UTOMO)