SAMPIT – Polemik kepemilikan lahan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Km 1,1, Sampit, kembali mencuat. Hosea Sanjaya akhirnya angkat bicara dan membantah keras klaim sepihak yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaphum terkait lahan yang kini tengah dikembangkan menjadi Taman Mentaya Park (TMP).
Ia menganggap pernyataan pihak LBH Lembaphum dan Hodland sebagai bentuk manuver tanpa dasar hukum yang jelas.
Menanggapi pernyataan yang menyebut lahan tersebut masih dalam sengketa, Hosea balik mempertanyakan dua hal penting: pertama, di mana surat kuasa pihak yang mengklaim? Dan siapa yang memberikan kuasa tersebut? Kedua, apa sebenarnya isi keputusan yang mereka sebut-sebut itu, dan bagaimana kaitannya dengan pihak yang bersuara?
“Dan ketiga, apa bukti memiliki tanah, misalnya adakah sertifikat dan bukti PBB sebagaimana umumnya,” kata Hosea, Sabtu 12 Juli 2025.
Hosea menyebut bahwa informasi yang menyebut tanah tersebut telah inkracht milik pihak lain tidak berdasar. “Berita yang beredar sebelumnya itu tidak ada dasar kebenarannya,” lanjut Hosea.
Ia menyebutkan upaya menghambat pembangunan Taman Mentaya Park Sampit telah dibubarkan oleh partisipasi masyarakat gerakan ketertiban umum.
“Serupa premanisme, sejalan dengan program pemerintah untuk dihapuskan demi ketertiban umum,” ungkapnya.
Hosea menjelaskan bahwa lahan tersebut resmi dimiliki berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 07636 atas nama Drs. Hosea Sanjaya. Berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), bidang tanah tersebut tidak dalam status blokir, tidak dalam sita, dan tidak memiliki riwayat perkara hukum. Dokumen pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama dirinya juga tersedia lengkap.
“Pembangunan Taman Mentaya Park ini sudah kami gelar syukuran secara resmi pada Jumat 20 Juni lalu dalam kegiatan Selamatan Kerja Pembangunan TMP. Lokasinya jelas dan sah, tidak ada dasar untuk diganggu gugat,” tegasnya.
Hosea yang juga mewakili Direksi dan Manajemen PT Kahayan Semesta Investama, perusahaan yang ditunjuk untuk membangun dan mengelola TMP, menegaskan bahwa setiap pihak yang bekerja di proyek tersebut agar tetap tenang dan tidak terganggu dengan klaim-klaim sepihak yang dinilai tidak relevan secara hukum.
Hal ini penting untuk diketahui dan bisa dipedomani oleh setiap yang berkepentingan bekerja membangun Taman Mentaya Park atau terlebih penting bagi Karyawan PT Kahayan Semesta Investama agar mendapatkan ketenangan dan kepastian kerja.
Diperintahkan juga kepada setiap pihak yang bekerja di lokasi Proyek TMP dapat mempedomani pernyataan resmi dari Direksi PT Kahayan Semesta Investama, serta tidak ragu untuk ikut serta menjaga ketertiban umum, termasuk tidak menerima gangguan kelancaran kerja dari pihak yang tidak berkepentingan.
Pembangunan TMP ditargetkan tetap mempertahankan 80 persen ruang terbuka hijau dan diharapkan menjadi destinasi publik yang nyaman bagi masyarakat Kota Sampit.
“Ini proyek untuk masyarakat. Jangan ada yang merusak semangat kita bersama dalam membangun fasilitas umum yang bersih, legal, dan bermanfaat,” tandasnya.
(Nardi)












