
PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya menetapkan dua pelajar SMK asal Kabupaten Pulang Pisau berinisial AS dan AT sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Riko Januario.
Keduanya ditangkap oleh tim Jatanras Polresta Palangka Raya di dua lokasi berbeda pada Senin malam 21 Juli 2025. Mereka yang sama-sama berusia 18 tahun kini telah ditahan di sel Polresta Palangka Raya.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol M. Rian Permana, menyatakan bahwa insiden pengeroyokan tersebut dipicu oleh emosi sesaat akibat ketersinggungan di jalan.
“Tidak ada masalah pribadi antara korban dan pelaku. Mereka saling tidak kenal, dan kejadian murni karena emosi sesaat,” katanya, Selasa 22 Juli 2025.
Kompol Rian menjelaskan peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Yos Sudarso Induk, Kota Palangka Raya, pada Minggu 20 Juli 2025 sekitar pukul 00.10 WIB. Korban mengalami luka cukup serius, termasuk jahitan di kepala dan patah tulang tangan.
Kejadian bermula saat korban baru saja mengantar penumpang dan dalam perjalanan menuju Bundaran Besar untuk menjemput penumpang berikutnya. Saat melaju di jalur utama, tiba-tiba sebuah sepeda motor dari arah belakang menyorot lampu jauh berkali-kali ke arah mobil korban.
“Setelah menyalip, pengendara motor melontarkan kata-kata kasar. Riko yang merasa tidak terima turun dari mobil dan mencoba menegur kedua remaja tersebut secara baik-baik. Namun, keduanya justru menuduh korban telah menghalangi jalan mereka, meski kondisi jalan saat itu cukup lebar,” jelasnya.
Cekcok tak terhindarkan hingga berujung pengeroyokan. Kedua pelaku yang tercium bau alkohol dan diduga dalam keadaan mabuk, memukul korban secara brutal.
“Salah satu pelaku bahkan menggunakan kunci motor yang dijepit di sela jarinya sebagai senjata hingga menyebabkan luka sobek dalam di kepala korban,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
(Syauqi)