
PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bagian dari upaya memajukan potensi lokal agar mampu bersaing di tingkat global, dalam kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual.
Mengusung tema “Mengangkat Potensi Lokal untuk Ekonomi Global Melalui Kekayaan Intelektual”, kegiatan ini digelar di Ballroom Hotel Best Western Palangka Raya, Rabu 23 Juli 2025, dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Hajrianor, dihadiri Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kalteng Aisyah Thisia Agustiar Sabran, serta para narasumber dari instansi teknis dengan peserta yang terdiri dari stakeholder terkait dan pelaku UMKM binaan.
Dalam sambutannya Kanwil Kemenkumham Kalteng Hajrianor menegaskan pentingnya edukasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual.
“Kita punya banyak potensi budaya dan produk lokal yang luar biasa. Sayangnya, belum semua dilindungi hukum. Padahal, begitu potensi itu didaftarkan, maka secara sah akan menjadi milik masyarakat Kalimantan Tengah dan bisa menjadi sumber penguatan ekonomi,”ucapnya.
Pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk mematenkan merek dagang, desain, hingga karya seni sebagai aset berharga. Sebagai contoh merek ternama seperti ‘Kopi Kenangan’ yang awalnya kecil, namun setelah terdaftar resmi, kini bernilai tinggi secara hukum dan ekonomi.
“Siapa yang lebih dulu mendaftarkan, dia yang diakui secara hukum. Bahkan meskipun kualitasnya sama, yang punya merek akan jauh lebih dikenal dan dipercaya,” tambahnya.
Melalui kegiatan diseminasi ini, Kanwil Kemenkumham berharap pelaku UMKM, IKM, seniman, hingga masyarakat umum bisa lebih sadar akan pentingnya mendaftarkan hasil cipta mereka. Kegiatan ini juga menyediakan layanan konsultasi langsung dengan para pakar serta membuka ruang diskusi terkait proses pelindungan kekayaan intelektual.
“Kami mengapresiasi partisipasi aktif seluruh peserta. Semoga langkah ini bisa menjadi awal yang baik dalam mendorong ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas di Kalimantan Tengah,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Prov Kalteng Ny. Aisyah Thisia Agustiar Sabran, dalam sambutannya menggarisbawahi pentingnya pelindungan hak atas karya, termasuk karya-karya pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Ketika kita menciptakan karya, maka karya tersebut harus kita daftarkan dan lindungi sebagai milik kita sendiri. Dengan begitu, tidak ada lagi pihak yang bisa mengklaim ataupun mengambil manfaat dari karya kita secara sepihak,” lanjutnya.
Sebagai contoh seperti di industri musik, di mana banyak pencipta lagu yang justru tidak dikenal publik, karena lebih banyak yang mengenal penyanyi atau pihak yang mempopulerkannya.
“Hal yang sama bisa terjadi di sektor UMKM dan IKM. Banyak motif, desain, dan hasil kerajinan khas dari daerah kita yang bisa saja diklaim pihak lain jika tidak segera didaftarkan sebagai kekayaan intelektual,” urainya.
Kalimantan Tengah memiliki kekayaan corak khas, seperti motif batik dan kerajinan dari berbagai kabupaten yang berbeda-beda.
“Potensi ini perlu dilindungi secara hukum agar tidak disalahgunakan atau diakui oleh daerah atau pihak lain,” ungkapnya. (yud)