Ketua Pansus: Kalteng Tertinggal soal Regulasi Hak Keuangan DPRD Dibandingkan Daerah Lain

IST/BERITA SAMPIT - Ketua Pansus Raperda inisiatif tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng saat mempimpin rapat bersama pemerintah provinsi.

PALANGKA RAYA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Yohanes Freddy Ering, menyatakan bahwa Kalimantan Tengah masih tertinggal dalam hal regulasi dan besaran hak keuangan bagi pimpinan dan anggota DPRD dibandingkan sejumlah daerah lain di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan saat  rapat pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kalteng, Kamis 24 Juli 2025.

“Hasil kaji banding menunjukkan bahwa Kalteng masih tertinggal dari sisi regulasi dan besaran hak keuangan dibandingkan daerah lain seperti Jambi dan Jawa Timur,” ujar Freddy.

Ia menjelaskan, pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Pansus ke Sulawesi Utara dan Kalimantan Selatan, yang memberikan masukan positif terhadap substansi Raperda.

Freddy berharap, pembahasan Raperda dan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana dapat dilakukan secara bersamaan agar pelaksanaannya berjalan sinkron.

BACA JUGA:  Siti Nafsiah Serap Aspirasi Masyarakat Katingan, Fokus pada Bantuan untuk Nelayan-Infrastruktur Sekolah

“Harapannya, pembahasan Raperda dan Pergub dapat dilakukan secara serentak agar sinkron dalam pelaksanaan, apalagi progres pembahasan Raperda sudah mencapai 90%, dan rancangan Pergub juga telah tersedia,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kalteng, Herson B. Aden, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda juga turut menyentuh isu penguatan sektor pendapatan daerah, khususnya dari Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Hingga triwulan kedua tahun 2025, realisasi pendapatan dari sektor MBLB baru mencapai 0,51% atau sekitar Rp2 miliar dari target Rp400 miliar. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan dukungan dari seluruh pihak, mengingat kontribusi kabupaten/kota sangat menentukan capaian pendapatan provinsi dari sektor tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam Raperda ini telah disusun matriks perubahan dari Perda Nomor 4 Tahun 2017, yang semula berisi 30 pasal menjadi 33 pasal, dengan substansi yang relatif sama. Fokus utama adalah pada peraturan pelaksana berupa Pergub yang mengatur besaran hak keuangan.

BACA JUGA:  Daerah Pedalaman Jadi Prioritas, Pemprov Kalteng Siapkan Beasiswa Kuliah Gratis Mulai 2026

“Jika Raperda disetujui, Pemprov akan segera membahas draf Pergub, mengacu pada referensi dari daerah lain dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sesuai arahan Gubernur, perubahan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap melibatkan konsultasi ke DPRD dan kementerian terkait,” tambahnya.

(Syauqi)