Kadis PUPR Kalteng: Hampir Semua Jalan Rusak Akibat ODOL, Anggaran Pemeliharaan Tergerus

Kadis PUPR Kalteng: Hampir Semua Jalan Rusak Akibat ODOL, Anggaran Pemeliharaan Tergerus
IST/BERITA SAMPIT - Ilustrasi jalan rusak akibat ODOL.

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Juni Gultom, menyebutkan bahwa sebagian besar kerusakan jalan di wilayah tersebut disebabkan oleh kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kondisi ini, kata dia, berdampak langsung terhadap anggaran daerah yang harus terus dialokasikan untuk pemeliharaan infrastruktur.

“Makanya ODOL itu betul-betul harus dikendalikan supaya tidak melebihi kapasitas jalan yang diperbolehkan oleh Undang-Undang,” kata Juni, Kamis 24 Juli 2025.

Menurutnya, aturan Undang-Undang telah jelas melarang kendaraan ODOL melintasi jalan umum. Namun pada praktiknya, pelanggaran masih banyak terjadi di berbagai ruas jalan, baik kabupaten, provinsi, maupun nasional di Kalteng.

“Bukan hanya gara-gara ODOL, tapi ODOL tidak boleh masuk dalam jalan umum, itu UU jelas. Lalu kemudian di semua ruas tidak boleh, maka potensi kerusakan dengan adanya lalu lintas yang melebihi tonase yang diizinkan itu pasti lah penyebab, salah satunya, kerusakan jalan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Narapidana Narkotika Ditemukan Tewas Gantung Diri di Lapas Palangka Raya

Ia menegaskan pentingnya kepatuhan semua pihak terhadap aturan tersebut agar tidak terus membebani keuangan daerah.

“Pokoknya di mana pun, tidak boleh ada ODOL yang melewati jalan umum sesuai dengan ketentuan UU,” tegasnya.

Juni mengungkapkan bahwa hampir semua jalan di Kalteng, baik jalan kabupaten, provinsi, maupun nasional, mengalami kerusakan yang lebih cepat akibat kendaraan ODOL.

“Hampir semua jalan-jalan kabupaten, nasional dan provinsi. Kalau dibiarkan, ODOL itu tetap bisa melintas, maka itu berpotensi merusak. Kalau semakin cepat merusak, berarti pemeliharaan harus dilakukan, uang juga harus digelontorkan ke sana (perbaikan jalan). Sehingga tugas kita semua bagaimana semua pihak menyadari bahwa jalan umum itu non-ODOL,” jelasnya.

BACA JUGA:  SPMB Dimulai, Disdik Kalteng Pastikan Penerimaan Siswa Baru Tanpa Pungutan

Ia juga menyoroti bahwa kendaraan ODOL di Kalteng tidak hanya berasal dari angkutan industri 3P (Perkebunan, Pertambangan, dan Perhutanan), tapi juga dari luar daerah.

“Iya benar, dan transporter lain, misalnya dari Jawa yang membawa bahan bangunan itu juga banyak yang over load,” ungkapnya.

(Syauqi)