SPMB Dimulai, Disdik Kalteng Pastikan Penerimaan Siswa Baru Tanpa Pungutan

IST/BERITA SAMPIT - Siswa-siswi SMA 3 saat melaksanakan upacara.

– Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi (Kalteng) memastikan seluruh sekolah di bawah kewenangannya siap melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Hal itu disampaikan Plt Kepala Disdik Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, melalui Plt Sekretaris Disdik, Safrudin.

Penerimaan peserta didik baru tahun ini dilaksanakan pada 23-26 Juni 2025. Safrudin menegaskan, semua sekolah di bawah naungan Disdik Kalteng telah memahami aturan baru mengenai SPMB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

“Pemerintah Daerah Provinsi melalui Dinas Pendidikan juga telah menerbitkan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA, SMK, SKH Provinsi Tahun Ajaran 2025/2026,” ujarnya, Senin 23 Juni 2025.

Menurutnya, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 beserta Petunjuk Teknisnya telah disosialisasikan kepada seluruh sekolah binaan provinsi melalui rapat koordinasi, surat edaran, dan berbagai media lainnya.

“Semua sekolah telah memahami Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 dan siap melaksanakan penerimaan murid baru mulai tanggal 23 sampai 26 Juni 2025,” tegasnya.

Safrudin menjelaskan, Disdik Kalteng memberikan perhatian penuh agar pelaksanaan penerimaan murid baru berjalan tertib, aman, dan lancar. Salah satu upayanya dengan memfasilitasi sekolah-sekolah untuk melaksanakan penerimaan murid baru secara daring atau online.

Disdik Kalteng juga mengimbau seluruh sekolah untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun.

“Laksanakan penerimaan murid baru berdasarkan regulasi yang berlaku. Setiap sekolah juga diwajibkan membuka posko layanan bagi masyarakat yang memerlukan informasi dan penjelasan lainnya,” imbuh Safrudin.

Untuk mencegah penumpukan pendaftar di sekolah-sekolah tertentu, pihaknya menegaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Petunjuk Teknis SPMB diterbitkan sebagai regulasi untuk mendorong pemerataan siswa.

baca juga ...  Mahasiswa UPR Tuntas Magang di Diskominfostandi Katingan, Dapat Apresiasi Langsung dari Kadis

“Dengan regulasi tersebut, pemerataan mutu pendidikan secara bertahap dapat dipenuhi,” katanya.

Selain itu, Disdik Kalteng juga menyiapkan langkah pemantauan untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan baik dan sesuai aturan.

“Kami juga menyiapkan kanal pengaduan dari masyarakat agar setiap kendala atau permasalahan yang muncul dapat segera diatasi,” pungkasnya.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!