Tragis! Ayah Tiri di MHS Tega Cabuli Anak Sambung Berulang Kali

Tragis! Ayah Tiri di MHS Tega Cabuli Anak Sambung Berulang Kali
IST/BERITA SAMPIT - Foto ilustrasi.

SAMPIT – Peristiwa memilukan kembali terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang anak di bawah umur di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS) menjadi korban asusila ayah tirinya sendiri. Perbuatan bejat ini dilakukan berulang kali.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku sudah mencabuli korban sedikitnya empat kali sejak Juni 2025 lalu. Aksi keji ini berlangsung secara diam-diam di rumah mereka, tanpa sepengetahuan keluarga lain.

Kasus ini pun terungkap setelah ibunya menangkap basah aksi bejat sang ayah, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Senin 21 Juli 2025. Terduga pelaku kini telah diamankan oleh kepolisian setempat untuk proses hukum lebih lanjut.

Plt Camat MHS, Rida Iswandi, membenarkan kejadian ini, dan saat ini kasus itu telah ditangani oleh Polsek Jaya Karya Samuda.

BACA JUGA:  Polres Kotim Ungkap Kasus Pertambangan Emas Ilegal dalam Operasi Peti Telabang 2025

“Awalnya saya kaget juga ada kejadian ini, namun tadi saya sudah konfirmasi sama Kasi Trantib kami, bahwa memang betul ada kejadian tersebut saat ini sudah di tangani oleh Polsek Jaya Karya Samuda dan masih dalam tahap penyidikan lebih dalam,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu 26 Juli 2025.

Sementara itu, informasi lain dari salah seorang warga MHS yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan kejadian ini, namun ia mengatakan bahwa informasi pencabulan diwilayah mereka ini sangat tertutup.

“Kata warga disini perbuatan pelaku kepada anak tirinya ini lebih dari sekali. Dan sudah ditangkap polisi, informasinya tidak terlalu banyak karena kasus ini ditutup pihak keluarga,” ucapnya.

BACA JUGA:  Dewan Minta Penegak Hukum Cek Perizinan Kayu Masak yang Keluar dari Kotim

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang terdekat.

(Utomo)