
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyuarakan keprihatinan atas masih minimnya kepatuhan pelaku usaha di sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terhadap regulasi perizinan.
Kondisi ini dinilai menjadi penyebab utama rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang yang sejatinya memiliki potensi besar.
Hingga triwulan II tahun 2025, realisasi pendapatan dari sektor MBLB baru mencapai Rp2 miliar atau sekitar 0,51 persen dari target Rp400 miliar.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalteng, Herson B. Aden, menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata soal potensi alam, tetapi kepatuhan pelaku usaha untuk mengantongi izin resmi.
“Yang terdaftar dan berizin hanya sekitar 100 lebih, padahal kenyataannya di lapangan jumlah pelaku usaha yang melakukan eksploitasi jauh lebih banyak,” ujarnya kepada awak media usai Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor MBLB yang digelar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis siang, 24 Juli 2025, di Kantor Gubernur Kalteng.
Herson menyebutkan, tidak semua pelaku usaha tambang bersedia menempuh prosedur legal. Banyak di antara mereka yang tetap beroperasi tanpa izin lengkap, bahkan diduga mendapatkan ‘perlindungan’ dari oknum tertentu di tingkat lokal.
“Masalahnya kompleks, mulai dari ketidakinginan mengurus izin, persoalan kawasan, hingga adanya ‘backing’. Ini semua terjadi di level kabupaten/kota, sehingga kami perlu kerja sama lintas wilayah,” ucapnya.
Ia menambahkan, tidak adanya izin menyebabkan potensi pendapatan daerah tidak bisa ditagih, karena hanya usaha yang legal yang dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan.
“Kalau tidak punya izin, kami tidak bisa menarik pajak. Itulah kenapa PAD kita dari sektor ini sangat seret. Ini bukan semata-mata kebocoran, tapi ketidakterjangkauan dari sistem yang kita punya,” ungkapnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Gubernur Kalteng telah membentuk Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah yang bertugas melakukan pendataan, pemetaan, serta memverifikasi seluruh aktivitas MBLB di wilayah Kalteng.
Menurut Herson, data aktual sangat penting sebagai dasar kebijakan. Oleh karena itu, pihaknya akan segera mengundang seluruh kabupaten/kota untuk menyamakan data dan strategi pengawasan.
“Kita akan rapatkan dengan kabupaten/kota untuk tahu persis berapa yang berizin, berapa yang tidak, dan di mana saja aktivitasnya berlangsung. Ini harus dituntaskan agar program optimalisasi pendapatan berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan tegas bisa saja diambil terhadap pelaku yang tetap membandel, mulai dari penutupan lokasi tambang, pemberian sanksi denda, hingga pelaporan tindak pidana jika terbukti merugikan negara.
“Kalau ada unsur pidananya, kita serahkan ke aparat penegak hukum. Tapi dari sisi administratif, kita bisa hentikan operasinya,” tegasnya.
(Sya’ban)