DPRD Kalteng Tekankan Optimalisasi PAD dan Reformasi Birokrasi dalam RPJMD Baru

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Ketua Pansus RPJMD DPRD Kalteng, Yetro Midel Yoseph.

PALANGKA RAYA – Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar pada Jumat, 25 Juli 2025, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah.

Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Kalteng, Yetro Midel Yoseph, menyampaikan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalteng. Ia juga membacakan sejumlah rekomendasi penting dari DPRD untuk penyempurnaan dokumen RPJMD.

Adapun tiga rekomendasi utama DPRD Kalteng adalah sebagai berikut:

Pertama, DPRD meminta agar seluruh masukan dan catatan hasil pembahasan dapat diakomodasi dalam dokumen final RPJMD 2025-2029 guna mencapai target Indikator Kinerja Utama (IKU).

Kedua, Pansus mendorong langkah nyata dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimis dan maksimal, dengan pola belanja yang proporsional, efisien, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat sesuai target IKU.

BACA JUGA:  Kunjungi MPLS di SMAN 1 Muara Teweh, Gubernur Kalteng Cerita Masa Lalu dan Tegaskan Sekolah Gratis

“Ketiga, DPRD mengusulkan reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik berbasis data dan teknologi digital yang akuntabel serta transparan,” kata Yetro.

RPJMD Kalteng 2025-2029 disusun dalam 5 Bab dan 10 Pasal, serta dilengkapi dengan Buku Laporan RPJMD sebagai satu kesatuan utuh dari Raperda ini.

Pokok-pokok bahasan dalam dokumen ini meliputi penggalian potensi PAD, penajaman visi dan misi pembangunan daerah, serta penyelarasan antara target pembangunan dan indikator kinerja utama (IKU) dengan proyeksi ekonomi daerah.

Visi pembangunan dalam RPJMD ini dirumuskan sebagai “Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Bermartabat” dengan semangat Manggatang Utus, yakni semangat untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Dayak khususnya, dan masyarakat Kalteng pada umumnya, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

Selain itu, RPJMD juga memuat arah kebijakan pembangunan strategis yang meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, percepatan pembangunan wilayah tertinggal, peningkatan konektivitas antarwilayah, pemberdayaan sektor perkebunan dan pertanian, serta pengembangan Pelabuhan Bahaur-Batanjung sebagai pusat logistik dan penggerak ekonomi wilayah.

BACA JUGA:  DP3APPKB Kalteng Soroti Peran Rumah Ibadah dalam Upaya Perlindungan Anak

Dalam rapat gabungan DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalteng, sebanyak tujuh fraksi pendukung di DPRD secara bulat menyatakan setuju agar Raperda RPJMD Tahun 2025-2029 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD Provinsi Kalteng Tahun 2025-2029.

(Syauqi)