SPI 2025 Dimulai, Pemprov Kalteng dan KPK RI Kolaborasi Ukur Integritas Tata Kelola Pemerintahan

IST/BERITASAMPIT - Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung (tengah) berfoto bersama jajaran Inspektorat Daerah, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, serta peserta kegiatan usai pembukaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng, Senin, 28 Juli 2025.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 yang digelar di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng, Senin, 28 Juli 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur tingkat penerapan prinsip integritas serta efektivitas tata kelola pemerintahan daerah secara menyeluruh.

Selain itu, SPI menjadi alat penting untuk memetakan potensi risiko korupsi dan mendorong perbaikan sistem pelayanan publik berbasis data.

Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, dalam arahannya menegaskan bahwa SPI bukan hanya kegiatan rutin, tetapi sebuah instrumen strategis dalam menilai kualitas pemerintahan yang akuntabel.

“Survei Penilaian Integritas mencerminkan konsistensi birokrasi dalam menjalankan tugas dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang bersih. Ini adalah cerminan dari nilai-nilai pemerintahan yang harus terus dijaga,” tegas Leonard.

SPI tahun ini mencakup 12 indikator utama, antara lain: pelaksanaan tugas pokok organisasi, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, SDM aparatur, pelaporan LHKPN, pengendalian gratifikasi, whistleblowing system, transparansi publik, edukasi antikorupsi, hingga kualitas layanan kepada masyarakat.

Leonard menjelaskan bahwa hingga 26 Juli 2025, telah dihimpun 2.644 ASN sebagai responden internal, 2.739 responden eksternal dari masyarakat dan mitra kerja, serta 287 narasumber independen dari unsur akademisi dan profesional.

BACA JUGA:  Kemenag Kalteng Dorong Gereja Jadi Ruang Aman dan Edukatif Bagi Anak

Ia juga menyoroti kendala teknis dalam verifikasi data responden. Banyak data awal dinyatakan tidak valid karena belum lengkap, seperti alamat surel, nomor WhatsApp, serta data jabatan yang belum diperbarui.

“Proses validasi data masih menghadapi hambatan teknis. Ini tantangan awal yang harus kita benahi bersama agar hasil survei benar-benar mencerminkan realitas dan dapat dijadikan dasar pengambilan kebijakan yang tepat,” tambahnya.

Leonard meminta semua ASN dan perangkat daerah untuk aktif mendorong partisipasi responden dalam pengisian survei, termasuk dengan menyebarkan tautan dan memasang QR Code di titik layanan publik, sehingga masyarakat yang pernah berinteraksi dapat ikut memberikan penilaian.

Sementara itu, Plt. Inspektur Provinsi Kalteng, Eko Sulistiono, menambahkan bahwa SPI berfungsi sebagai refleksi internal yang sangat penting dalam meninjau budaya kerja, kepatuhan terhadap sistem, dan persepsi masyarakat terhadap integritas lembaga pemerintahan.

“Hasil SPI akan kami gunakan sebagai dasar untuk menyusun langkah perbaikan dan penguatan sistem pengawasan yang lebih adaptif dan berbasis etika,” ujar Eko.

Perwakilan KPK RI Wilayah III, Fadli Herdian, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa SPI merupakan bagian dari agenda nasional pencegahan korupsi dan bukan bersifat sanksi, melainkan alat fasilitasi perbaikan sistemik di tubuh birokrasi.

BACA JUGA:  Pendaftaran ke SMAN 1 Palangka Raya Kini Lebih Praktis, Orang Tua Apresiasi Sistem Online SPMB

“Survei ini bertujuan untuk membantu instansi mengenali titik rawan integritas, bukan untuk menghukum. Justru dari sini, pembenahan bisa dirancang lebih sistematis dan tepat sasaran,” jelas Fadli.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak tahun ini, SPI dilakukan secara digital melalui pengiriman tautan ke nomor WhatsApp terverifikasi para responden, guna meningkatkan jangkauan dan efisiensi.

Sebagai bagian dari komitmen keberlanjutan, KPK juga telah menyiapkan rekomendasi teknis berdasarkan hasil survei yang akan diberikan kepada setiap OPD sebagai rujukan dalam menyusun rencana aksi dan pembenahan ke depan.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran kepala perangkat daerah, perwakilan dari Direktorat Monitoring KPK RI, serta Tim SPI KPK yang dipimpin Eka Putri Rahmayanti.

(Sya’ban)