PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, menegaskan bahwa kondisi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayahnya hingga saat ini masih dalam kendali.
Meski demikian, ia meminta pemerintah pusat untuk memperkuat dukungan, khususnya pada puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga Oktober 2025.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur saat mengikuti Rapat Monitoring Situasi Terkini Penanganan Karhutla Tahun 2025 yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) secara virtual, Senin pagi, 28 Juli 2025, dari Ruang Kerjanya.
“Pemprov Kalteng, bersama Forkopimda dan elemen masyarakat, berkomitmen memperkuat pengendalian Karhutla melalui Satgas Provinsi dan pengaktifan posko serta pos lapangan di daerah rawan,” ujar Agustiar.
Ia menyebutkan, apabila situasi mengharuskan, maka Pemprov Kalteng siap menetapkan status darurat bencana Karhutla dan mengajukan permohonan dukungan operasi udara kepada BNPB.
Menurut data Sistem Pemantauan Karhutla (SIPONGI), Kalteng mencatat 1.326 hotspot atau 2,09 persen dari total nasional. Meski meningkat, pola pemadaman cepat berhasil mencegah penyebaran luas.
“Kita utamakan pemadaman dalam satu hari setiap kejadian,” tegasnya.
Berdasarkan citra Kementerian LHK, lahan terbakar di Kalteng seluas 146,21 hektare atau 1,70 persen dari total nasional. Bahkan, BMKG tidak mencatat adanya sebaran asap di wilayah Kalteng hingga Juli 2025.
Dalam laporan lengkapnya, Gubernur menyebutkan pengendalian Karhutla telah dilakukan melalui 77 Pos Lapangan yang aktif sejak Juni hingga Oktober 2025, tersebar di 52 kecamatan.
Sebanyak 697 personel diterjunkan, terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta relawan Masyarakat Peduli Api (MPA).
Gubernur juga mengusulkan dukungan pusat, antara lain pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), bantuan 6 unit helikopter water bombing dan 2 helikopter patroli, serta dana siap pakai (DSP) yang diharapkan tidak bersifat reimburse.
“DSP dan peralatan portable sangat kita butuhkan untuk mendukung pemadaman darat,” ujarnya.
Pemprov juga mengusulkan bantuan tambahan berupa 87 set alat pemadam portable, tandon air fleksibel, serta kendaraan roda tiga untuk kecamatan rawan.
Sebagai dasar hukum, Gubernur mengingatkan bahwa pengendalian Karhutla di Kalteng telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 4 Tahun 2021, yang memberi panduan teknis dalam penanganan serta tata cara pembukaan lahan secara legal dan ramah lingkungan.
“Kolaborasi menjadi kunci utama. Dengan penguatan sinergi dan dukungan pusat, kita yakin mampu kendalikan Karhutla secara maksimal,” pungkas Agustiar.
(Sya’ban)