PALANGKA RAYA – Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Aula Dispursip Kalteng, Selasa, 24 Juni 2025.
FGD ini diikuti oleh tim penyusun naskah akademik dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Palangka Raya (LPPM UPR), perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Dispursip Kalteng.
Kepala Dispursip Kalteng, Adiah Chandra Sari, dalam sambutannya menekankan pentingnya forum ini sebagai ruang menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antar-pemangku kepentingan dalam membangun sistem kearsipan yang baik.
Menurutnya, penyusunan regulasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“Kami berharap Perda ini nantinya dapat menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan arsip secara tertib dan berkelanjutan,” ujar Adiah.
Diskusi berlangsung aktif dan konstruktif, membahas substansi awal draf Raperda yang dirancang sebagai dasar hukum penyelenggaraan kearsipan di Provinsi Kalteng.
Kehadiran akademisi dan praktisi hukum diharapkan mampu memperkuat landasan akademik serta memastikan legalitas dari Raperda tersebut.
FGD ini juga bertujuan menyempurnakan substansi naskah akademik sebelum memasuki tahapan pembahasan bersama instansi terkait dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu menjawab tantangan pengelolaan arsip di era digital, serta memperkuat fungsi dokumentasi dalam mendukung transparansi dan pelayanan publik.
(Sya'ban)












