Bupati Sukamara Pastikan Rotasi Kepala OPD 

ENN/BERITASAMPIT - Bupati Sukamara, Masduki saat mengambil sumpah janji jabatan kepada 28 orang ASN yang bergeser maupun yang mendapat promosi. 

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki menegaskan akan segera melakukan rotasi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan pemerintahannya untuk menduduki jabatan sebagai kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menduduki dinas yang selama ini masih kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara.

Hal ini disampaikannya usai melantik dan mengambil sumpah janji jabatan untuk 28 orang ASN dilingkungan Pemkab Sukamara, Kamis 31 Juli 2025.

“Untuk jabatan kepala OPD yang masih kosong, setelah tanggal 20 kami akan melakukan pengisian atau rotasi jabatan yang kedua untuk jabatan kepala OPD definitif,” ucap Masduki usai melantik dan mengambil sumpah janji jabatan di Aula Ruman Jabatan Bupati Sukamara.

BACA JUGA:  Kangen Band hingga Kotak Akan Meriahkan Meriahkan Hari Jadi ke-23 Kabupaten Sukamara

Masduki menegaskan bahwa semua kepala OPD nantinya akan diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi sesuai dengan disiplin ilmunya.

“Nantinya kita akan tempatkan orang-orang sebagai pimpinan OPD ini yang memiliki kompetensi,” sebutnya.

Menurut Masduki dengan adanya kepala OPD Definitif maka kinerja setiap SKPD semakim fokus dan meningkatkan pelayanan serta pembangunan di Kabupaten Sukamara.

“Insyaallah nanti minggu ketiga kami akan melakukan pengisian, beberapa kepala dinas yang masih kosong dan beberapa jabatan lainnya,” tukas Masduki.

Sebelumnya, sebanyak 28 orang pejabat dilingkungan Pemkab Sukamara dilantik dam diambil sumpah janji di Aula Rumah Jabatan Bupati Sukamara. Pejabat yang dilantik tersebut merupakan pejabat yang mendapatkan promosi dan mutasi untuk mengisi kekosongan jabatan.

BACA JUGA:  Jambore Kader PKK, Riviana Wahyuningrum Masduki: Pererat Silahturahmi-Kebersamaan

Masduki mengatakan bahwa proses pengangkatan dalam jabatan ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, yaitu telah mendapatkan pertimbangan teknis kepala badan kepegawaian negara dan izin tertulis dari menteri dalam negeri. (enn)