
PALANGKA RAYA – Plt. Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng), Leonard S. Ampung, menekankan perlunya pembentukan lembaga penyelesaian sengketa lahan di daerah sebagai langkah konkret dalam menangani konflik agraria dan sumber daya alam (SDA) secara cepat, efektif, dan berkeadilan.
Hal ini ia sampaikan saat mewakili Gubernur Kalteng dalam audiensi dengan Komnas HAM RI, yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu, 30 Juli 2025.
Leonard menyebut, dari tahun 2020 hingga 2024, Provinsi Kalteng menjadi salah satu wilayah dengan jumlah aduan tertinggi terkait konflik agraria. Tercatat ada 84 laporan kasus yang masuk ke Komnas HAM dalam rentang waktu tersebut.
“Audiensi ini adalah bentuk upaya bersama untuk memahami dan menyelesaikan sengketa penguasaan dan pemanfaatan lahan serta SDA. Kita tidak ingin konflik ini terus berkepanjangan dan menimbulkan gejolak sosial,” tegas Leonard.
Menurutnya, konflik agraria yang bersifat struktural dan berlangsung lama membutuhkan pendekatan baru di luar jalur peradilan formal.
Karena itu, ia menilai penting adanya lembaga daerah yang dapat menyelesaikan konflik secara alternatif, terjangkau, dan akomodatif terhadap nilai-nilai lokal, khususnya hukum adat.
“Lembaga ini diharapkan mampu menjadi solusi non-litigasi yang cepat dan lebih murah serta bisa diakses masyarakat. Kita tidak ingin penyelesaian konflik justru menciptakan luka baru karena pendekatan yang tidak manusiawi,” jelasnya.
Leonard juga menyampaikan bahwa penyelesaian konflik sosial agraria sebaiknya tidak hanya bertumpu pada hukum positif, tetapi juga disandingkan dengan hukum adat yang hidup dan dihormati di tengah masyarakat lokal.
“Dengan hukum adat, kita bisa menyelesaikan konflik tanpa konsep kalah atau menang. Ini pendekatan damai yang mencerminkan keadilan restoratif,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) yang khusus mengatur penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. Rancangan ini kini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD Kalteng.
Audiensi tersebut juga dihadiri Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, yang menyampaikan dukungan terhadap langkah Pemprov Kalteng.
Ia menyebut bahwa sinergi antara pusat dan daerah sangat penting untuk menyelesaikan konflik agraria yang kompleks, terutama dalam konteks perlindungan HAM.
(Sya’ban)