Pemprov Kalteng Dorong Penyelesaian Konflik Lahan Lewat Hukum Adat, Perda Akan Disiapkan

IST/BERITA SAMPIT - Suasana audiensi Pemprov Kalteng bersama Komisi HAM.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mendorong penyelesaian konflik lahan melalui pendekatan hukum adat. Langkah ini disampaikan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung, dalam audiensi bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Rabu, 30 Juli 2025.

Audiensi yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur itu membahas penanganan konflik agraria dan sumber daya alam (SDA) di Kalimantan Tengah.

Leonard menjelaskan, berdasarkan data Komnas HAM, sepanjang 2020 hingga 2024 terdapat 84 aduan kasus agraria di wilayah Kalteng. Jumlah tersebut menjadikan Kalteng sebagai salah satu provinsi dengan tingkat pengaduan konflik lahan tertinggi secara nasional.

Gubernur Kalteng, menurut Leonard, memandang perlu adanya pembentukan lembaga penyelesaian sengketa lahan di tingkat daerah. Lembaga ini diharapkan menjadi solusi alternatif di luar pengadilan yang lebih mudah dijangkau masyarakat.

BACA JUGA:  Satpol PP Kalteng Amankan Remaja Pembawa Sajam, Respon Cepat Lindungi Warga dari Gangguan Ketertiban

“Lembaga ini dinilai dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang lebih mudah diakses dan lebih murah bagi masyarakat,” ujarnya.

Leonard menambahkan, penyelesaian konflik sosial memerlukan pendekatan komprehensif yang menyeimbangkan hukum positif dengan kearifan lokal melalui hukum adat.

“Hukum adat dipercaya akan menyelesaikan konflik dengan tidak menyisakan luka maupun dendam,” katanya.

Ia menyebut, Pemprov Kalteng tengah menyusun kebijakan penyelesaian sengketa pertanahan yang dirancang dalam bentuk Peraturan Daerah. Saat ini, kebijakan tersebut sedang dibahas bersama DPRD Kalteng.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyebut, Komnas HAM saat ini tengah mengkaji berbagai laporan pengaduan agraria bekerja sama dengan Divisi Hukum Mabes Polri.

BACA JUGA:  Youth Camp Wadah Tumbuhkan Toleransi dan Semangat Huma Betang

“Melalui audiensi ini, diharapkan Komnas HAM mendengar langsung dari pihak Pemprov Kalteng dan Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) terkait konflik agraria dan SDA, baik penanganannya dan mekanisme penyelesaiannya,” ujar Uli.

(Syauqi)