Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Keuangan Rp6,3 Miliar kepada 9 Parpol DPRD

IST/BERITASAMPIT - Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, saat menyerahkan secara simbolis bantuan keuangan kepada salah satu perwakilan partai politik penerima di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis pagi, 31 Juli 2025.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyalurkan Bantuan Keuangan kepada sembilan Partai Politik (Parpol) yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalteng, dalam kegiatan yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Kamis pagi, 31 Juli 2025.

Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, kepada perwakilan masing-masing Parpol penerima.

Total anggaran bantuan keuangan Parpol tahun anggaran 2025 mencapai Rp6.361.725.000, yang dihitung berdasarkan jumlah suara sah dengan nilai Rp5.000 per suara.

Adapun sembilan Parpol penerima bantuan yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PAN, PKS, dan Perindo.

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakannya, Leonard menegaskan bahwa dana hibah ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya pada Pasal 34, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 dan 78 Tahun 2023 mengenai penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan partai politik.

“Saya ingin mengingatkan, agar dalam penggunaan bantuan keuangan Partai Politik, seluruh pengurus harus berpedoman pada regulasi yang berlaku, dan memprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat,” tegas Leonard.

BACA JUGA:  TPHP Kalteng Jamin Mutu dan Distribusi Program MBG

Ia menekankan, bahwa dana bantuan ini bukan sekadar kewajiban konstitusional pemerintah daerah, melainkan bentuk kepercayaan publik dan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat demokrasi di daerah.

“Partai politik memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan edukasi politik kepada masyarakat, mendukung program pembangunan pemerintah, dan menyajikan wakil-wakil rakyat yang berkualitas dalam kontestasi politik yang sehat,” katanya.

Plt. Sekda juga mendorong agar penggunaan dana tidak hanya transparan, namun juga tepat sasaran dan selaras dengan tujuan utama partai politik: mencerdaskan kehidupan demokrasi di tingkat lokal maupun nasional.

Rincian penyaluran bantuan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh partai dalam Pemilu 2024 adalah sebagai berikut: PDIP menerima Rp1.603.225.000 dari 320.645 suara sah, Partai Golkar menerima Rp1.063.215.000 dari 212.643 suara sah, Partai Gerindra menerima Rp924.090.000 dari 184.818 suara sah, dan Partai Demokrat menerima Rp651.810.000 dari 130.362 suara sah.

BACA JUGA:  Pemprov Kalteng Perkuat Peran Pokmaswas dalam Pengawasan Sumber Daya Kelautan-Perikanan

Partai NasDem menerima Rp598.495.000 dari 119.699 suara sah, PKB menerima Rp574.050.000 dari 114.810 suara sah, PAN menerima Rp497.475.000 dari 99.495 suara sah, PKS menerima Rp244.550.000 dari 48.910 suara sah, dan Perindo menerima Rp204.815.000 dari 40.963 suara sah.

Diharapkan, dengan tersalurnya bantuan keuangan ini, partai politik dapat lebih aktif menjalankan fungsi-fungsi strategis dalam mendukung pembangunan dan memperkuat demokrasi yang berintegritas di Bumi Tambun Bungai.

“Banpol ini bukan hanya memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga merupakan simbol sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

(Sya’ban)