Uang Sewa Kios Pasar Rakyat Diduga Masuk Kantong Pribadi, DPRD Kotim Minta Pemerintah Lakukan Penertiban

NARDI/BERITASAMPIT - Pasar Mentaya Jalan A Yani Sampit.

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD (Kotim), Rudianur, turut angkat bicara terkait mencuatnya dugaan praktik penyewaan ilegal kios di Pasar Rakyat Mentaya, Jalan Ahmad Yani, Sampit. Ia menyesalkan adanya indikasi aliran uang sewa yang tidak masuk ke kas daerah, tetapi justru dinikmati oleh oknum tertentu.

“Pasar itu aset pemerintah. Kalau ada UMKM atau pedagang yang menyewa, seharusnya membayar retribusi resmi ke daerah, bukan ke kantong oknum. Ini sangat kami sesalkan,” kata Rudianur Jumat 8 Agustus 2025.

Menurutnya, pengelolaan pasar harus memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan justru menjadi lahan permainan pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. 

Politisi Golkar ini mendesak Dinas Perdagangan untuk segera menindaklanjuti dan menertibkan aliran dana sewa yang diduga tidak sah tersebut sehingga kembali ke daerah

“Kalau benar ada oknum yang menerima uang, harus dikejar dan dimintai pertanggungjawaban. Ini menyangkut uang rakyat, dan itu wajib disetorkan ke daerah, bukan untuk pribadi,” tegasnya.

Menurutnya Pemkab Kotim harus memperkuat pengawasan terhadap aset-aset daerah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Harusnya sejak awal sudah ada pengawasan dan diantisipasi, jangan sampai kecolongan seperti ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi langkah pemerintah daerah bergerak cepat dalam menertibkan pengelolaan pasar. Ia berharap persoalan ini dijadikan momentum untuk menata ulang sistem pengelolaan aset demi meningkatkan PAD.

“Saya mengajak Pemkab Kotim agar mulai menggalakkan penertiban pengelolaan aset seperti pasar ini. Kita ingin PAD meningkat, dan itu harus dimulai dari sistem pengawasan yang benar,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya aset milik daerah tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk disewakan ke pihak lain tanpa prosedur resmi dan tanpa memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, dalam sidak lapangan yang dilakukan Dinas ditemukan bahwa ada yang membayar sewa dua kios mencapai Rp19 juta rupiah dalam setahun, namun tidak mengalir ke pemerintah. (nardi)

baca juga ...  Sudah Dianggarkan, DPRD Kotim Desak Jalan HM Arsyad Sampit Menuju Samuda Segera Dikerjakan Pemprov
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!