Bupati : Pejabat OPD Terlibat Narkoba Siap-siap Dicopot

BITRO/BERITASAMPIT - Bupati Saiful saat di wawancarai awak media di Polres .

KASONGAN – Bupati Saiful menegaskan Pemerintah Kabupaten akan mengambil tindakan tegas terhadap aparatur pemerintah yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkoba.

Saiful mengatakan, kepala , lurah, camat, maupun pejabat di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah berstatus tersangka akan langsung dikenai pemberhentian sementara hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan tetap (inkrah).

“Yang akan kami lakukan adalah pemberhentian sementara sampai ada putusan tetap atau inkrah dari pengadilan. Setelah terbukti menjadi bagian dari pelaku kejahatan, maka akan langsung kami berhentikan,” ujar Saiful, Kepada beberapa awak media usai menghadiri kunjungan Kompolnas ke Polres , Senin 6 Juli 2026.

Ia mengingatkan seluruh aparatur pemerintah di Kabupaten agar tidak terlibat ataupun melindungi pelaku peredaran narkoba.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil tindakan administratif selama terdapat dasar dan bukti yang jelas.

“Kami mengingatkan seluruh aparat pemerintah, baik kepala maupun pejabat OPD, jangan sampai membiarkan diri atau sengaja menjadi bagian dari pelaku kejahatan narkoba. Begitu ada bukti dan status tersangka, kami akan langsung mengambil tindakan sesuai kewenangan pemerintah daerah,” tegasnya.

Saiful juga mengungkapkan bahwa Pemkab berharap terdapat regulasi yang lebih kuat dari pemerintah pusat, khususnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, agar daerah memiliki dasar yang semakin jelas dalam menjatuhkan sanksi kepada aparatur yang terlibat tindak pidana.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut akan mempermudah pemerintah daerah apabila di kemudian hari terdapat gugatan , baik melalui peradilan umum maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ia menegaskan, langkah yang diambil merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Terhadap narkoba kami tidak main-main. Penindakan pidana merupakan kewenangan kepolisian, kejaksaan, dan aparat penegak lainnya. Sementara pemerintah daerah akan fokus melakukan penegakan disiplin terhadap aparatur di lingkungan ,” katanya.

Saiful menambahkan, kepala memiliki tanggung jawab sebagai pembina masyarakat sehingga seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah peredaran narkoba, bukan justru terlibat di dalamnya.

“Seorang kepala adalah bapak bagi masyarakatnya. Mereka seharusnya memberikan pembinaan yang baik, bukan menjadi bagian dari pihak yang merusak masyarakat melalui narkoba. Karena itu, terhadap mereka harus ada tindakan yang tegas,” pungkasnya.

(Bitro)

baca juga ...  13 Jabatan Eselon II di Pemkab Kotim Masih Kosong
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!