PURUK CAHU– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menyerahkan rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan Rancangan P-KUA dan P-PPAS itu dilaksanakan dalam rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang II yang berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Selasa (19/8/2025).
Plt Sekda Murung Raya, Sarwo Mintarjo membacakan pidato Bupati menyebutkan, penyusunan rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini merupakan langkah strategis dan responsif dari pemerintah daerah untuk menyesuaikan kerangka anggaran dengan dinamika dan tantangan aktual yang kita hadapi.
“Penyesuaian ini didasarkan pada evaluasi pelaksanaan APBD semester pertama dan adanya perubahan asumsi makro ekonomi, baik di tingkat nasional maupun daerah yang berdampak langsung pada postur anggaran kita,” Jelasnya.
Dijelaskan Bupati, secara garis besar subtansi dari rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 yang diajukan Pemkab Murung Raya adalah sebagai berikut.
Dari Sisi Belanja Daerah
Pada APBD Murni Tahun 2025, Pendapatan Daerah Ditargetkan Sebesar Rp. 2 Trilyun 579 Miliar 197 Juta 332 Ribu 860 Rupiah.
Dalam rancangan perubahan Ini, Pendapatan Daerah Proyeksi mengalami penurunan sebesar Rp. 99 Miliar 659 Juta 262 Ribu Rupiah atau 3,86%, Sehingga menjadi Rp. 2 Trilyun 479 Miliar 538 Juta 71 Rbu 860 Rupiah.
Penurunan ini terutama bersumber dari adanya penyesuaian pada komponen pendapatan transfer, khususnya yang berasal dari pemerintah Pusat yakni DAK Fisik Pekerjaan Umum dan DAU- SG Pekerjaan Umum.
“Meskipun demikian, kami berkomitmen untuk mempertahankan target pendapatan asli daerah (PAD), dan terus akan berupaya mengoptimalkan seluruh potensi yang ada melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD,” tutur Bupati.
Dari Sisi Belanja Daerah
Seiring dengan penyesuaian pendapatan dan kebutuhan pembangunan yang mendesak, alokasi belanja daerah juga mengalami perubahan.
Belanja daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp. 2 Trilyun 579 Miliar 197 Juta 332 Ribu 860 Rupiah, dalam rancangan perubahan ini direncanakan meningkat menjadi Rp. 2 Trilyun 808 Miliar 168 Juta 137 Ribu 653 Rupiah 13 Sen.
“Kebijakan belanja ini tetap difokuskan pada program- program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, seperti peningkatan insfratruktur, layanan dasar, pendidikan dan kesehatan, serta program-program prioritas lainnya termasuk juga pemenuhan belanja wajib dan meningkat seperti belanja pegawai,”paparnya.
Dari Sisi Pembiayaan Daerah
Penerimaan pembiayaan daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp. 12 Miliar 962 Juta 500 Ribu Rupiah, dalam rancangan perubahan ini direncanakan meningkat menjadi Rp. 504 Miliar 120 Juta Rupiah 281 Ribu 288 Rupiah 82 Sen yang diperoleh dari Silpa tahun anggaran sebelumnya.
Adanya selisih antara proyeksi pendapatan dan rencana belanja mengakibatkan timbulnya defisit anggaran.
“Defisit ini akan kita tutupi melalui pembiayaan netto yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran Silpa tahun anggaran berkenaan yang berjumlah Rp. 491 Miliar 157 Juta 781 Ribu 288 Rupiah 82 Sen yang akan dimanfaatkan secara cermat dan akuntabel untuk mendanai program-program pembangunan yang produktif,” terangnya.
Bupati Berharap, rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini dapat dibahas secara mendalam, transparan dan konstruktif oleh tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama dengan Badan Anggaran DPRD.
“Masukan, saran dan pandangan dari segenap anggota dewan yang terhormat sangat kami harapkan untuk menyempurnakan dokumen ini,”pungkasnya.
Rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi dihadiri seluruh anggota DPRD dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Dareah (OPD) serta tamu undangan lainnya.












