SAMPIT – Keberadaan pedagang ayam atau ikan yang menjamur di Jalan Cristopel Mihing, Suka Bumi dan titik lainnya di Kota Sampit disorot Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dapil II Dadang H Syamsu menilai aktivitas jual beli di area tersebut kurang layak secara estetika dan kebersihan.
“Banyak yang berdagang basah di area privat, limbahnya bisa mengganggu kesehatan. Ini harus jadi perhatian Dinas Perdagangan, atau Dinas terkait lainnya,” katanya, Rabu 20 Agustus 2025.
Dadang politisi PAN ini menegaskan bahwa pemerintah perlu menyediakan tempat yang tertata baik, apakah dikelola swasta atau pemerintah. Lokasi tersebut juga harus masuk dalam rencana tata ruang kota.
“Jika lokasi tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak memiliki izin bangunan, maka tidak boleh dijadikan pasar, meskipun lahan itu milik pribadi,” tegasnya.
Anggota Bapemperda DPRD Kotim ini juga menyinggung bahwa Kecamatan Baamang belum memiliki dokumen tata kota yang lengkap.
“Pemkab harus segera menyusun aturan rinci tata ruang untuk Baamang dan Ketapang sebagai bagian dari wilayah kota, sehingga nantinya tidak semrawut,” tambahnya.
Menurut Dadang, pemerintah harus menjalankan fungsi utamanya, yakni mengatur. “Kalau tidak mau diatur, ya bukan pemerintah namanya,” pungkasnya. (nardi)












