DPRD Kotim Soroti Estetika dan Regulasi Tata Kota terkait Pedagang Ayam di Jalan Cristopel Mihing Sampit

NARDI/BERITASAMPIT - Anggota DPRD Kotim Dapil II Dadang H Syamsu.

SAMPIT – Keberadaan pedagang ayam atau ikan yang menjamur di Jalan Cristopel Mihing, Suka Bumi dan titik lainnya di Kota Sampit disorot Anggota (Kotim) Dapil II Dadang H Syamsu menilai aktivitas jual beli di area tersebut kurang layak secara estetika dan kebersihan.

“Banyak yang berdagang basah di area privat, limbahnya bisa mengganggu . Ini harus jadi perhatian Dinas Perdagangan, atau Dinas terkait lainnya,” katanya, Rabu 20 Agustus 2025.

Dadang politisi PAN ini menegaskan bahwa pemerintah perlu menyediakan tempat yang tertata baik, apakah dikelola swasta atau pemerintah. Lokasi tersebut juga harus masuk dalam rencana tata ruang kota.

“Jika lokasi tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak memiliki izin bangunan, maka tidak boleh dijadikan pasar, meskipun lahan itu milik pribadi,” tegasnya.

Anggota Bapemperda DPRD Kotim ini juga menyinggung bahwa Kecamatan Baamang belum memiliki dokumen tata kota yang lengkap. 

“Pemkab harus segera menyusun aturan rinci tata ruang untuk Baamang dan Ketapang sebagai bagian dari wilayah kota, sehingga nantinya tidak semrawut,” tambahnya.

Menurut Dadang, pemerintah harus menjalankan fungsi utamanya, yakni mengatur. “Kalau tidak mau diatur, ya bukan pemerintah namanya,” pungkasnya. (nardi)

baca juga ...  DPRD Kotim Reses di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Warga Samuda Keluhkan Jalan Rusak Puluhan Tahun
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!