PANGKALAN BUN – Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Mardani, meminta DPRD Kobar dan DPR RI mengusut ulang jumlah luas lahan sawit milik PT Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk, yang lahannya dibeli dari pihak kedua yang dulunya dikelola oleh warga WNA dari India.
“Anggota DPRD Kabupaten Kobar dan DPR RI sekarang bisa duduk, karena dipilih oleh rakyat. Kami telah lama meminta keadilan kepada pemerintah terkait Kades Tempayung yang memperjuangkan masyarakatnya untuk mendapatkan plasma dari PT Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk, malah dijebloskan ke penjara,” kata Mardani yang juga sebagai Tim Koalisi Keadilan untuk Desa Tempayung, saat dikonfirmasi beritasampit.co.id, Rabu 20 Agustus 2025 .
Dijelaskan Mardani, kasus Kades Tempayung yang minta keadilan sudah diketahui para wakil rakyat di DPRD Kobar dan DPR RI dari berita media online.
“Namun herannya, tidak ada perhatiannya. Paling tidak DPRD Kobar dan DPR RI melaportkan kepada instansi ATR/BPN untuk mengusut ulang berapa jumlah yang sebenarnya luas lahan perkebunan kelapa sawit yang sekarang digarap PT Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk, yang diduga banyak penyimpangan, karena areal lahan perkebunan kelapa sawit sekitar 70 persen konsensi perijinannya masuk kewilayah Desa Tempayung. Maka sesuai dengan intruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), telah menetapkan aturan bahwa perusahaan sawit yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) wajib menyediakan 20% dari total lahan sebagai plasma bagi masyarakat,” tegas Mardani.
Ia pun berharap Kejaksaan Agung, KPK dan yang pihak berwenang menyelidiki dan melaksanakan audit terhadap keberadaan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk, mulai dari perolehan lahan sampai distribusi plasma ke masyarakat.
“Kami menduga ada pembagian hak plasma ini kepada oknum tertentu yang punya kewenangan kalau ini benar berarti kejam sekali, sementara yang punya hak atas tanah turun temurun tidak mendapatkan apa-apa. Laporan kami baru terhadap hakim yang menangani perkara ini karena banyak kejanggalan termasuk menggunakan saksi ahli fiktif yang tidak ada dalam persidangan,” tambahnya.
Terkait alasan warda Desa Tempayung saat HUT ke-80 mengibarkan bendera setengah tiang, menurut Dani hal tersebut merupakan bentuk protes warga.
“Itu bentuk protes warga desa tempayung sebagai bukti mereka belum meraih keadilan. Justru kemerdekaan meraka dihimpit oleh ketidakadilan dari para pengelola pemerintah,“ pungkas Mardani. (man)












