SAMPIT – Kasus dugaan korupsi dana desa yang menyeret mantan Kepala Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur (Kotim) bersama dua perangkatnya memasuki babak baru.
Tahap II berupa pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari tim penyidik yang diketuai HM Karyadie kepada jaksa penuntut umum dilakukan pada Jumat 29 Agustus 2025.
“Selanjutnya, jaksa akan menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar segera disidangkan,” ungkap Karyadie saat di Kejari Kotim.
Tiga tersangka yakni mantan Kepala Desa berinisial Su, Kaur Keuangan Ir, dan Sekretaris Desa He sebelumnya ditahan atas dugaan merugikan negara hingga Rp903,6 juta lebih. Kini, mereka tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
“Pelimpahan berkas tahap II tadi juga para tersangka didampingi oleh tim hukumnya,” kata Karyadie.
Diketahui sebelumnnya, Kejaksaan Negeri Kotim resmi menahan tiga mantan perangkat Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, terkait dugaan korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp903,6 juta lebih.
Mereka adalah mantan Kepala Desa berinisial Su, Kaur Keuangan Ir, dan Sekretaris Desa He. Penahanan dilakukan pada Kamis 3 Juli 2025 malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Kotim tertanggal 30 April 2025, ditemukan adanya penyalahgunaan dana BUMDes Parit tahun 2018, 2019, 2020, serta pengadaan bibit ternak babi pada anggaran 2023.
Ia menjelaskan, modus yang dipakai para tersangka adalah penggunaan dana secara diam-diam dan tidak sesuai peruntukan. Dari hasil penyidikan, perbuatan tersebut melanggar aturan pengelolaan keuangan desa.
Atas tindakannya, Su, Ir, dan He dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana 1 hingga 20 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 55 KUHP karena bersama-sama melakukan tindak pidana.
(Nardi)












