PULANG PISAU – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Rey 3 di Kecamatan Kahayan Hilir kini bukan sekadar lokasi penampungan, melainkan juga ruang edukasi. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Pulang Pisau menjadikannya pusat sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2018 tentang pengelolaan persampahan dan kebersihan.
Kegiatan sosialisasi yang digelar pada Sabtu 30 Agustus 2025 ini menyasar langsung para pemulung dan warga yang setiap hari beraktivitas di kawasan TPS. DLHK menilai kelompok ini memiliki peran penting dalam keberhasilan pengelolaan sampah di Pulang Pisau.
Kepala DLHK Pulang Pisau, Hendri Arroyo, menegaskan bahwa edukasi di lapangan menjadi langkah nyata agar aturan tidak hanya berhenti di atas kertas. “Kami minta para pemulung menjaga kebersihan saat memilah sampah. Jangan sampai sampah berserakan kembali setelah dipilah,” ujarnya.
Sosialisasi dilakukan dengan melibatkan Satpol PP dan dukungan Polres Pulang Pisau. Aparat turut mengingatkan pengguna TPS agar ikut menjaga fasilitas yang telah disediakan pemerintah daerah. Menurut Hendri, kebersamaan semua pihak menjadi kunci menciptakan lingkungan yang bersih.
Ia menambahkan, perilaku masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan kerap menimbulkan persoalan baru di TPS. Padahal, pemerintah sudah menyiapkan fasilitas penampungan yang cukup memadai. “Kesadaran warga menjadi faktor utama keberhasilan penanggulangan sampah,” tegasnya.
Selain mengedukasi, DLHK juga mengajak pemulung agar memandang aktivitas memilah sampah tidak sekadar untuk mencari penghasilan, tetapi juga bagian dari menjaga lingkungan. Dengan begitu, keberadaan mereka justru membantu mengurangi beban sampah di Pulang Pisau.
Langkah ini, lanjut Hendri, sejalan dengan visi pemerintah daerah menjadikan Pulang Pisau lebih bersih, sehat, dan bebas dari tumpukan sampah liar. Ia berharap kebiasaan baik yang ditanamkan di TPS Rey 3 bisa menular ke kawasan lainnya.
“Kalau semua sadar dan peduli, Pulang Pisau bisa kita wujudkan sebagai daerah yang bersih dan nyaman untuk ditinggali,” pungkas Hendri. (ds)












