DPRD Gelar RDP, Bahas Tuntutan Masyarakat Adat

ISK/BERITA SAMPIT: DPRD dan Pemkab saat foto bersama usai RDP di Gedung DPRD setempat.

MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh pemerintah setempat untuk membahas berbagai tuntutan yang disuarakan oleh aliansi masyarakat adat, Rabu 3 September 2025.

Rapat ini dihadiri Pj Bupati , Indra Gunawan, didampingi oleh Sekretaris Daerah, Drs. Muhlis, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, turut hadir Ketua dan anggota , unsur Forkopimda, serta perwakilan dari aliansi masyarakat adat setempat.

RDP kali ini digelar sebagai tindak lanjut dari surat Nomor: 005/164/KA.DPRD/2025 yang ditandatangani Ketua , Ir. Mery Rukaini. Ia menegaskan bahwa RDP adalah komitmen DPRD untuk mengawal hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat adat, dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses investasi di daerah.

“Mari kita jaga semangat persatuan ini, mari kita kawal demokrasi dengan cara yang bermartabat. Dengan niat yang tulus dan dengan hati yang bersih,” ujar Mery Rukaini.

Menurutnya, forum ini tidak hanya bertujuan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, tetapi juga untuk menindaklanjuti dan menjembatani berbagai isu yang menjadi perhatian publik. Selain itu, dia berharap RDP ini dapat menjadi simbol dari jati diri masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kemufakatan dalam bingkai struktur yang diwariskan para leluhur di tanah Borneo, berfalsafah “Huma Betang”.

Sejumlah perwakilan masyarakat adat turut memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan RDP ini. Mereka berharap bahwa langkah-langkah yang diambil dapat memberi dampak positif dalam melindungi hak-hak masyarakat adat dan memperbaiki situasi sosial di daerah .

Dengan adanya kesepakatan ini, masyarakat berharap bahwa komunikasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat adat dapat terus terjalin dengan baik demi tercapainya kesejahteraan bersama.

baca juga ...  Dewan Ajak Batamad Lestarikan dan Promosikan Budaya Dayak ke Kancah yang Lebih Luas

RDP ini menjadi momentum penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan serta memperkuat komitmen untuk melindungi hak-hak masyarakat, terutama masyarakat adat, dalam menghadapi tantangan pembangunan dan investasi di daerah .

RDP kali ini menghasilkan beberapa kesepakatan, yakni forum mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati kebebasan setiap warga negara dalam berpendapat dan dalam menyampaikan aspirasi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta dilaksanakan dalam bingkai Falsafah Huma Betang dan NKRI.

Selain itu, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten agar segera disahkan menjadi Perda dengan melibatkan stakeholder terkait.

DPRD Kabupaten akan menerima keluhan masyarakat terkait dengan perusahaan pertambangan di Kabupaten dan akan menjadwalkan RDP pada Banmus yang akan datang.

Lebih lanjut, DPRD dan Pemerintah Daerah responsif terhadap keluhan masyarakat, dan agar menginventarisir area kawasan hutan menjadi APL. (isk)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!