Polres Bongkar 45 Kasus Kejahatan Jalanan, 75 Pelaku Dibekuk dalam Enam Bulan

AHMAD/BERITASAMPIT - Kapolres , AKBP Beddy Suwendi saat konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba AKP Adhy Heriyanto, Kasat Reskrim AKP Muhammad Affandi, Kasi Propam Iptu Yudi Hernawan, dan Kasi Humas Ipda Ronny, Senin 29 Juni 2026.

KUALA PEMBUANG – Komitmen Polres dalam memberantas kejahatan jalanan membuahkan hasil. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 45 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) dengan total 75 tersangka yang berhasil diamankan.

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres , Senin 29 Juni 2026, yang dipimpin langsung Kapolres , AKBP Beddy Suwendi, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Adhy Heriyanto, Kasat Reskrim AKP Muhammad Affandi, Kasi Propam Iptu Yudi Hernawan, serta Kasi Humas Ipda Ronny.

Kapolres AKBP Beddy Suwendi mengungkapkan, kasus yang paling mendominasi selama semester pertama tahun ini adalah pencurian dengan pemberatan (curat), terutama aksi pencurian buah kelapa sawit di kawasan perkebunan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat.

AHMAD/BERITASAMPIT – Kapolres , AKBP Beddy Suwendi usai konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba AKP Adhy Heriyanto, Kasat Reskrim AKP Muhammad Affandi, dan Kasi Humas Ipda Ronny, Senin 29 Juni 2026.

“Dari seluruh perkara yang berhasil kami ungkap, total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp135.696.810,” ujar Beddy.

Data Polres menunjukkan, dari 45 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 44 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 74 tersangka. Sementara satu kasus lainnya merupakan pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan satu tersangka. Selama periode tersebut, Polres tidak mencatat adanya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Aksi para pelaku tidak hanya menyasar perkebunan kelapa sawit milik perusahaan, tetapi juga rumah-rumah kosong hingga fasilitas pendidikan. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pencurian adalah kawasan Sekolah Dasar (SD) di Danau Sembuluh.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres turut menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 2.182 janjang buah kelapa sawit, 11 unit mobil, sembilan unit sepeda motor, 28 egrek, 47 tojok, tiga dodos, delapan angkong, sejumlah senjata tajam, barang elektronik, serta uang tunai sebesar Rp 2.395.000.

Kapolres menegaskan, keberhasilan membongkar puluhan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polres dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

(ASY)

baca juga ...  Ikrar dan Doa Bersama di Polres Seruyan, Wujud Komitmen Jaga Kerukunan dan Kamtibmas
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!