KUALA PEMBUANG – Aksi cepat anggota Satresnarkoba Polres Seruyan bersama Polsek Seruyan Hilir berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kamis 4 September 2025 sore. Dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku, M. Fery Sanjaya (29) dan Viktor Agas (39), berhasil diamankan bersama barang bukti.
Informasi awal diterima polisi dari masyarakat, yang mencurigai adanya mobil mencurigakan membawa narkotika. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan menghentikan kendaraan Daihatsu Sigra berwarna coklat metalik di Jalan S. Parman. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 3,9 gram, sebuah plastik klip kosong, dan dua unit handphone milik pelaku.
Barang haram itu ditemukan di lantai kursi sopir. Polisi juga menghadirkan saksi warga untuk menyaksikan langsung jalannya penggeledahan. Tak hanya sabu, satu unit kendaraan yang digunakan kedua pelaku turut disita sebagai barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto, mengatakan, kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami masih mendalami asal usul sabu ini dan tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta pasal lain yang berkaitan dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Polres Seruyan dalam memerangi narkoba di Bumi Gawi Hatantiring, serta menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dengan memberikan informasi awal kepada pihak kepolisian.
(ASY)












